News MediaMitraPol

Polda Sumut Berhasil Ungkap Perjudian Online Omset Ratusan Juta Rupiah

Polda Sumut Berhasil Ungkap Perjudian Online Omset Ratusan Juta Rupiah

MEDIAMITRAPOL.COM   I    SUMATERA UTARA
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap perjudian online, jenis bola dan Baccarat (Foker) yang  beromzet hingga ratusan juta rupiah, sekaligus menangkap 8 tersangka, dari lima tempat berbeda.

Adapun kedelapan tersangka yang diamankan berinisial SW (24), A (35), JU (24), M (28), RI (30), RO (35), HE (22), dan MU (43).

"Dari kedelapan tersangka, enam diantaranya sebagai pemain judi Foker, dan dua lainnya yakni A dan JU yang juga merupakan kakak beradik, bertindak sebagai Agen dan karyawan pengelola situs judi bola online, perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri", papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, didampingi Kasubdit III AKBP Maringan Simanjuntak dalam keterangan pers nya di Mapolda Sumut, Kamis (28/2/2019) siang.

Andi menyebutkan, kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandarnya. Dimana kegiatan terlarang ini dilakukan, hanya dengan menggunakan smart phone serta jaringan internet.

"Untuk judi online ini tidak ada batasnya, sepanjang ada jaringan internet dan perangkatnya", jelas Andi.

Andi menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan,  tersangka mengaku bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan.

"Tersangka A sebagai agen bisa berpenghasilan 300 sampai 400 juta rupiah per bulannya. Sementara JU sebagai karyawan digaji Rp.4 sampai Rp 5 juta perbulan", sebut Andi, seraya mengatakan pengungkapan keseluruhan kasus dilakukan pada tanggal 15,18, 25, dan 26 Februari 2019 dari lima Tkp berbeda.

Masih dikatakan Andi, dari pengungkapan kasus judi online tersebut, pihaknya menyita barang bukti  diantaranya, 16 unit handpone, 17 ATM, 20 buku rekening, uang tunai sebesar Rp.2.250.000, 3 buah token, 2 kartu kredit, 1 laptop merk Asus warna hitam, 2 layar monitor, 1 UPS, 1 PC, 1 keybord komputer dan 1 set speaker.
ersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e KUHPidana dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara", tegas Andi Rian. (red/wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.