News MediaMitraPol

SIARAN PERS IPW: sudah waktunya UU Polri No 2 Tahun 2002 direvisi agar Perlindungan Terhadap Polisi bisa diakomodir

                               Neta S Pane
            Ketua Presidium Ind Police Watch
SIARAN PERS IPW : Dalam enam tahun terakhir, dari tahun 2011 hingg 2016 ada sebanyak 146 polisi tewas dan 203 luka luka akibat ulah para kriminal. Melihat makin rawannya tugas seorang polisi, sudah waktunya UU Polri No 2 Tahun 2002 direvisi agar Pasal Keselamatan Anggota Polri bisa diakomodir.

Ind Police Watch (IPW) menilai keberadaan polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus disikapi dengan adil agar keselamatan anggota Polri saat bertugas di lapangan tetap terjaga.

IPW berharap, ke depan Perlindungan Terhadap Polisi, terutama yang bertugas di lapangan,  khususnya lagi yang bertugas di daerah konflik sangat diperlukan. Tugas polisi sangat berbeda dengan tugas aparatur yang lain. Polisi yang bertugas di lapangan selalu berhadapan dengan ancaman keamanan dirinya sendiri, sehingga risikonya keselamatannya sangat rentan. 

Ada empat poin yang harus dilengkapi berkaitan dengan Perlindungan Anggota Polri. Pertama, perlunya asuransi dan jaminan perlindungan keselamatan untuk anggota Polri. Kedua, anggota Polri yg bertugas di lapangan dan di daerah konflik, yg bisa bertugas 24 jam penuh, perlu diberikan uang lembur dan ekstra puding agar kesehatannya terjaga. Ketiga, anggota Polri perlu dilatih dgn intensif dan dilengkapi peralatan yg memadai, agar bisa melindungi dirinya sendiri maupun orang lain, saat bertugas di lapangan. Keempat, sdh saatnya dibuat aturan tentang sanksi yg berat bagi para kriminal yg membunuh anggota Polri. Misalnya, mengacu ke konsep Police Protection Act milik AS yg menetapkan 30 thn penjara hingga hukuman mati bagi pembunuh seorang anggota polisi. Sanksi ini sangat diperlukan mengingat polisi adalah pelindung, pengayom dan pengayom masyarakat. 

Melihat perkembangan yg ada sekarang ini, dimana makin banyak polisi tewas dibunuh pelaku kriminal, sdh saatnya UU Polri no 2 thn 2002 direvisi untuk dilengkapi agar Jaminan Perlindungan bagi Anggota Polri terakomodir. Perlindungan ini agar membuat anggota Polri nyaman dlm bertugas meski para teroris menjadikan mereka sbg target serangan teror bom, seperti di Kampung Melayu 3 polisi tewas dan 5 luka.

Salam hormat
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.