Hakim Jatuhkan Vonis Bebas, 4 Terdakwa Kasus Lahan Eks PTPN II Tidak Terbukti Korupsi
MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh M. Kasim, didampingi Hakim Anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum, di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (3/6).
Adapun keempat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah Iman Subakti (Mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo/NDP), Askani (Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis** (Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang) dan Irwan Perangin-angin (Mantan Direktur PTPN II).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim, M. Kasim.
Selain membebaskan para terdakwa, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat mereka. Majelis Hakim pun memerintahkan agar keempatnya segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengembangan lahan eks PTPN II seluas kurang lebih 8.077 hektare yang dimanfaatkan untuk proyek properti, serta dikaitkan dengan pemasaran kawasan perumahan Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, Askani dan Abdul Rahim Lubis didakwa menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20% lahan kepada negara (akibat perubahan status dari HGU menjadi HGB karena perubahan tata ruang). Keduanya juga diduga terlibat dalam pengalihan status lahan tersebut kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Irwan Perangin-angin dan Iman Subakti didakwa berperan aktif dalam mengajukan permohonan HGB atas sejumlah bidang tanah eks HGU milik BUMN tersebut ke Kantor Pertanahan Deli Serdang secara bertahap sepanjang periode 2022–2023.
Jaksa menilai tindakan tersebut merugikan negara akibat hilangnya hak atas 20% lahan yang seharusnya diserahkan dalam proses perubahan peruntukan.
Vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, Majelis Hakim memutuskan untuk mementahkan tuntutan tersebut dan membebaskan seluruh terdakwa dari segala dakwaan. (Red/Ws)


