News MediaMitraPol

Deadlock!! Mediasi Warga jalan Suasa Kota Bangun dengan Pengusaha Pabrik pengolahan Plastik 'UD RJA' Gagal, Asen : Berdampak Negatif, Sebaiknya Ditutup


Deadlock!! Mediasi Warga jalan Suasa Kota Bangun dengan Pengusaha Pabrik pengolahan Plastik 'UD RJA' Gagal, Asen : Berdampak Negatif, Sebaiknya Ditutup

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN DELI ; MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Rapat mediasi antara masyarakat jalan Suasa kelurahan kota bangun kec Medan Deli bersama perwakilan warga dengan Pengusaha perusahaan industri pencucian dan pencacah plastik, UD RJA, terkait hal pengolahan limbah dan pemasangan mesin dirasakan menimbulkan dampak negatif ditengah pemukiman penduduk yang digelar di Kantor Lurah Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Jumat (08/5/2026), dinyatakan deadlock atau gagal.


Rapat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan kota bangun Kecamatan Medan Deli tersebut turut dihadiri oleh Lurah Kota Bangun, Yudha, perwakilan Kecamatan, pak Gultom, bersama kasi trantib kelurahan, pak Sianturi, Kepala Lingkungan VII Kelurahan Kota Bangun, Rudy Sarwan alias Kiky dan seorang perwakilan warga masyarakat bernama panggilan Asen.


Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena Pengusaha perusahaan industri pencucian dan pencacah plastik, UD RJA tetap bersikeras mempertahankan bahwa pihaknya telah mengantongi izin usaha dari pemerintah dan sebelumnya sudah pernah rapat mediasi dikantor dinas lingkungan hidup kota Medan.


Masyarakat menyampaikan bahwa ketegangan bermula setelah bermasalahnya pengolahan limbah dan pemasangan mesin yang digunakan oleh  Pengusaha perusahaan industri pencucian dan pencacah plastik, UD RJA, yang diletakkan berdekatan dengan dinding rumah seorang perwakilan warga bernama panggilan Asen yang dirasakan menimbulkan keretakan bangunan dan kebisingan. Menurut keterangan masyarakat, sempat terjadi insiden di lapangan yang menimbulkan rasa tidak aman.




Mewakili 3 orang Pengusaha perusahaan industri pencucian dan pencacah plastik, UD RJA yang hadir, Chandra saat di rapat tersebut. mengakui memang adanya keluhan dari warga terkait kebisingan mesin pabrik dan limbah air terutama dari Keluarga Asen.


Dia menegaskan pabriknya dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). "Warga, terutama dari Keluarga As, mungkin ada masalah kebisingan dan limbah air. Tapi kami perusahaan tetap menjalankan SOP yang berlaku sampai menemukan titik terang," ujarnya.


"Operasional mesin produksi biasanya dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang baru berhenti. Lalu berlanjut lagi jam 1 siang sampai jam 5 sore," terangnya.


Chandra pun menawarkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini dan berharap dapat berdamai dengan warga demi mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.


"Kami berharap bisa berdamai dengan warga mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak," tungkasnya.


Sementara itu, salah seorang perwakilan warga bernama panggilan Asen, yang dikonfirmasi awak media usai rapat mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil mediasi dan meminta perusahaan industri pencucian dan pencacah plastik, UD RJA ditengah pemukiman penduduk ini sebaiknya ditutup.


"Disini kami menyampaikan sikap protes warga langsung kepada pemilik usaha, karena selain dirasakan warga Adanya polusi suara dari Mesin pabrik yang terdengar bising tersebut, diduga limbah cair berbahaya yang langsung dibuang ke parit disekitar rumah warga, pencemaran udara," ungkap Asen


"Dekat sekali pak, Hanya sekira 4 meter saja jarak salah satu dari tiga unit jumlah Mesin pabrik yang terdengar bising tersebut, berdampingan dengan kamar tidur keluarga di rumah kami, terkhusus kamar anak perempuan saya yang sedang hamil, jelas sangat terganggu, belum lagi dengan pencemaran air limbahnya kami rasakan efeknya sangat berbahaya," kesal nya lagi.


"Kita warga tidak gentar walau Ada papan kecil terpampang didepan pagarnya yang bertuliskan bahwa 'Usaha ini dilindungi Trisula Kopasgat', Jika Akhirnya tetap terus berlarut seperti ini, kami inisiatif akan meminta bantuan ke Komisi IV DPRD Kota Medan. Perusahaan industri pencucian dan pencacah plastik, UD RJA itu ada ditengah pemukiman penduduk, Seandainya didalam kawasan industri, mungkin kita tidak bisa menuntut karena itu sudah ranah mereka," jelasnya.


“Kalau ditanya hasil rapat, ya tidak ada ketemu hasilnya. Katanya dilanjutkan beberapa bulan ke depan. Kami dari warga meminta perusahaan industri pencucian dan pencacah plastik, UD RJA ditengah pemukiman penduduk ini sebaiknya ditutup, kami kecewa terhadap hasil mediasi, Pengusaha Pabrik pengolahan Plastik terlihat marah-marah dan seperti seenaknya saja keluar dari rapat, tidak kooperatif didepan Lurah, kasi trantib dan perwakilan dari kantor camat,” ujar warga tersebut.


Walikota Medan dikonfirmasi awak media melalui Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Kota Bangun, Rudy Sarwan alias Kiky, mengungkapkan bahwa Notulen Rapat mediasi sebelumnya di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, ada di DLH.


"sama saya ngak ada Notulen nya, Hasil mediasi sebagai berikut :


1. Tdk buang limbah ke paret lagi dan disarankan buat IPAL,


2. Gunakan mesin di bagian belakang, jangan gunakan mesin dekat rumah tetangga.


"Jadi sementara ini, Poin ke-2 ini yang tidsk dipatuhi oleh pabrik Plastik tersebut," terang Kepling Rudy alias Kiky.


Sebagai tindak lanjut, para pihak menyepakati bahwa mediasi akan dilanjutkan kembali dalam beberapa bulan ke depan. Masyarakat berharap pertemuan lanjutan tersebut menghadirkan kejelasan status pengolahan limbah (IPAL) serta segera memindahkan letak mesin yang menimbulkan kebisingan suara mesin tersebut, serta menjamin proses mediasi berjalan adil, netral, dan berdasarkan hukum.


(Tim/Red)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.