News MediaMitraPol

Polda Sumatera Utara Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Toba 2023


MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Mulai hari Senin, 10 Juli sampai 14 hari kedepan (23 Juli 2023), Polda Sumut dan jajaran serentak melakukan operasi Patuh Toba 2023.



Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memimpin apel pasukan Operasi Patuh Toba 2023 di Lapangan Bola Mapolda Sumut, Senin (10/7/2023).



Dalam pelaksanaan operasi ini, sebanyak 1345 personel gabungan diturunkan.


Direktur Ditlantas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto usai apel pasukan Operasi Patuh Toba 2023 di Lapangan Bola Mapolda Sumut, mengatakan, ini merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Harkamtibmas.



“Targetnya adalah untuk mengajak seluruh elemen masyarakat tertib berlalu lintas," ujar Kombes Muji.


Mantan Dirlantas Polda Aceh itu mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2023, mengedepankan edukatif, persuasif, kemudian humanis.


Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas yang berakibat korban fatal. "Artinya, upaya ini dilakukan untuk menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas," sebutnya.

 


Kemudian, sambungnya, penindakan tetap diutamakan ETLE secara statis dan mobile. Namun demikian jika dalam kegiatan di jalan raya personil kita menemukan pelanggaran yang kasat mata, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maka kita juga akan melakukan penindakan baik teguran maupun penindakan hukum berupa tilang manual.



“Tilang manual diberlakukan jika personel kepolisian melaksanakan patroli maupun kegiatan kegiatan di jalan raya menemukan pelanggaran secara kasat mata. Misalnya menerobos lampu merah berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, melanggar rambu, marka dan sebagainya,” ucapnya.



Kombes Muji menambahkan, yang menjadi sasaran operasi Patuh Toba tahun ini diantaranya penggunaan handphone, pengendara dibawah umur, pemotor bonceng tiga, tidak menggunakan helm termasuk pengendara dibawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, melebihi kecepatan dan tidak membayar pajak kendaraan.(Red/Ws)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.