MEDIAMITRAPOL.COM, SERGAI || SUMATERA UTARA - Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu2 di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib
Para tersangka berhasil diamankan berjumlah 2 orang yang bernama Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan, Adapun 4 barang bukti yang berhasil diamankan seperti, 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE
pada saat kedua TSK sedang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam TSK mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP, Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan
melihat seorang dari TSK bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas nya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri. Selanjutnya petugas yang berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik TSK yang sebelumnya hanyut
Hasil pemeriksaan terhadap TSK menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt dan Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan, TSK mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali
Kedua TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dna atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun," pungkasnya. (Red/Ws)