News MediaMitraPol

Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi Pimpin Konfrensi Pers Satlantas Didampingi Kasi Humas


MEDIAMITRAPOL.COM, T.TINGGI || SUMATERA UTARA - Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto yang didampingi oleh Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S. Simanjuntak S.H. ,M.H., memimpin pelaksanaan Konferensi Pers Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi, pada Senin (03/04/2023).


Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto yang mendampingi Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S. Simanjuntak S.H. ,M.H., memimpin pelaksanaan Konferensi Pers Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi, pada Senin (03/04/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi, diJalan Pahlawan No. 12, Kel. Ps. Gambir Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi – Sumut.


Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S. Simanjuntak, S.H.,M.H., Paur Tilang Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Ipda J. Sinaga, Personil Si Humas Polres Tebing Tinggi dan Rekan Media.


Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhoraria S. Simanjuntak, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023, dan menyikapi keluhan masyarakat terhadap para pengguna kenderaan bermotor khususnya pengguna knalpot brong, dalam hal ini Polres Tebing Tinggi melalui Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi, kata bu Kasat yang berdarah Batak ini.


Sat Lantas Polres Tebing Tinggi melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi,


Lanjutnya, Kegiatan penertiban yang dilakukan sejak tanggal 27 Maret 2023 hingga tanggal 03 april 2023 ini, tercatat sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) unit sepeda motor yang dilakukan penertiban.


Selanjutnya personil Sat Lantas memberikan teguran kepada pengendara dan bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan di Polres Tebing Tinggi diwajibkan mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan menunjukkan surat surat kenderaannya, paparnya.


Masih Kasatlantas, Dari 36 unit hasil penertiban, ada 22 unit yang telah dikeluarkan, yang telah mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan membawa surat” kenderaannya berupa STNK dan BPKB.


Sehingga saat ini masih ada sekitar 14 unit yang belum diambil oleh pemiliknya, tutup Bu kasat lantas.


Kegiatan dimaksud berlangsung dalam keadaan aman, baik dan kondusif, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan. (Zopnath.P)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.