News MediaMitraPol

Polres Pelabuhan Belawan Paparkan Suami Istri Perjual Belikan Narkotika jenis sabu


MEDIAMITRAPOL.com, MEDAN | BELAWAN SUMATERA UTARA - Waka Polres dan Satres Narkoba Pelabuhan Belawan melakukan paparan kasus Narkoba yang di gelar di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan pada hari Rabu, 12/10/2022 pukul 15.00 wib .


Mendapat Informasi yang diterima ada suami istri memperjual Belikan Narkotika jenis sabu dirumah kontrakannya di jalan pulau seram LK. VII Rel Kelurahan belawan bahari kec medan belawan kota medan..


Tim Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Langsung Kasat Narkoba Herison Manulang SH. melakukan penggerebekan rumah suami istri berinisial RG alias S. NM alias M membawa sabu pulang kerumahnya di pasar IX jalan besi ujung, Dusun VVI Desa Manunggal kec Labuhan Deli Kab Deli serdang. Pada hari kamis tanggal 06 oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wib,” ucapnya.



Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman Mengatakan TSK Melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Barang bukti 2 paket yang berisikan sabu-sabu dengan berat Netto 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai sejumlah 1.300.000. Hasil penjualan sabu, 1 unit Handphone Android.


"Setelah itu R dan M diamankan dan langsung dibawa ke polres pelabuhan belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red/WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.