News MediaMitraPol

Pancing Korban dengan Wanita, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap 3 TSK Perampokan


MEDIAMITRAPOL.com
, BELAWAN MEDAN || SUMATERA UTARA - SatReskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 TSK perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan Wanita.


Hal ini diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., pada Jumat (5/11/2021) sore di Mapolres Pelabuhan Belawan.


Menurut Kasat Reskrim tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta dua orang TSK pelaku penadahan sepeda motor milik korban.


"Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang - barang milik korban" Ungkap I Kadek.


"Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya, dimana identitas ketujuh nya telah kami ketahui dan dalam proses pengejaran" Sambung Kasat Reskrim.


"Atas perbuatannya TSK melanggar pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi - lokasi lainnya yang ada kemungkinan para TSK beraksi". pungkas Kasat Reskrim.


Reporter : WeS

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.