MEDIAMITRAPOL.com, SIMALUNGUN || SUMATERA UTARA - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus pria berinisial Man (44) Pengedar narkotika jenis shabu di Nagori Karang Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Man sering menjadikan rumahnya di Nagori Karang Rejo sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Man.
Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 0,67 gram, 1 unit HP merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, Uang hasil penjualan shabu Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok Sampoerna.
Diinterogasi Pelaku Man mengakui shabu itu miliknya yang merupakan sisa dari shabu sudah dijualnya dengan uang hasil penjualan sudah terkumpul Rp 600 ribu. Pelaku Man juga mengaku baru dua bulan jualan shabu yang dibelinya Penjualan shabu baru dua bulan dan shabu itu dip.000,-. Ianya mengaku sudah sekitar 2 bulan setelah dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.
Adanya pengakuan itu Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono memperintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Man dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
"Pelaku Man sudah diamankan gunakan dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono. (WeS)