News MediaMitraPol

Terlibat Korupsi, Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung Dilimpahkan Poldasu ke Kejatisu


MEDIAMITRAPOL.com,
SUMATERA UTARA - Penyidik Dit. Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah melimpahkan kasus korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diduga terlibat kasus korupsi.


Dilimpahkannya mantan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9).



“Sudah kita limpahkan berkas mantan Bupati Labusel yang  terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” kata Hadi.


Hadi mengungkapkan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.



“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkap Hadi.



Hadi menerangkan, bahwa mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1,9 miliar.



“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman,” pungkas Hadi dalam keterangannya. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.