News MediaMitraPol

Warga Sudah Resah, Pak Polisi, Tolong Tutup Judi Dadu Putar di Desa Durin Simbelang P.Batu


MEDIAMITRAPOL.COM
, MEDAN || SUMATERA UTARA - Sungguh ironis jenis judi dadu putar yang dikelola "G" ini terus beroperasi dari siang hingga malam tanpa hambatan, tepatnya di Jalan Balai Desa, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (26/2/2021).


Olehnya, masyarakat meminta agar Kapolda Sumut beri perhatian agar memerintahkan bawahannya melakukan tindakan tegas yang nyata, begitu juga dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.


Diketahui, lokasi judi itu sangat meresahkan warga sekitar, dan dimasa covid-19 ini para bandar dan pemain seakan-akan "Tak Peduli" dengan anjuran pemerintah untuk menghindari kerumunan dan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.


Bukan tanpa alasan, arena judi "laz vegas" dadu putar itu tiap saat mengundang kerumunan tanpa ada kepedulian dari para bandar maupun pemain yang hadir dilokasi, padahal pemerintah sedang berjuang mati-matian dan berupaya mengurangi penyebaran virus corona yang semakin menggila akhir-akhir ini.


Disebut sebut pengelola judi itu inisial "G" merupakan Las Vegas judi berada di wilkum Polsek Pancur Batu dan beroperasi dengan mulus, bahkan dinilai "tak tersentuh hukum" di negeri ini. Selain itu, berhembus kabar bahwa pengelola arena judi itu diduga pandai bagi-bagi hasil dan menyetor "upeti" kepada oknum tertentu.


Sementara, lokasi judi dadu putar itu terletak tak jauh dari tempat yang lama di Balai Desa sekitar 200 meter dari depan Simpang Gereja GBKP. Selain itu, ketika masuk ke arena judi itu di pintu masuk di pasang portal terbuat dari bambu, dan dijaga ketat 2 orang setiap saat.


Bahkan, menurut sumber terpercaya, disebut-sebut arena judi dadu putar yang beroperasi sebelumnya di Dusun Namo Rindang Kecamatan Kutalimbaru sudah pindah tempat ke lokasi ini, sehingga pengunjungnya pun semakin ramai dan lebih aman dari sorotan pemberitaan, maupun pantauan "Aparat Penegak Hukum (APH)".


Sehingga kalau masuk ke lokasi harus melapor terlebih dahulu kepada penjaganya, dan bahkan bagi yang mengendarai mobil di wajibkan membuka kaca sesudah itu di persilahkan masuk kedalam lokasi.


Tidak hanya itu, saat ini keberadaan lokasi judi dadu putar itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena risih dan disebut-sebut berbagai jenis narkoba juga marak beredar di lokasi, sehingga omzet perhari bisa mencapai ratusan juta rupiah, dan setiap dadu di buka pemasang dikenakan sebanyak lima persen sehingga mampu "menyetor" kepada oknum tertentu.


Warga sekitar, sebut saja bermarga Sembiring mengatakan, sudah sangat resah dengan keberadaan lokasi judi itu karena tiap hari sangat ramai pengunjung.


“Kami sangat resah adanya judi di Desa kami ini, lokasi itu sangat ramai orang berdatangan mulai siang sampai esok subuh,” ucap Sembiring


Hal senada disampaikan, Bru Ginting, ia berharap kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar turun tangan untuk menghentikan dan menindak tegas arena judi tersebut. 


“Kami sudah sangat resah,” cetusnya menjelaskan.


Patut diduga, lokasi judi dadu putar itu tidak diketahui oleh petugas kepolisian, sehingga pengelola arena perjudian itu bebas menjalankan usaha haramnya, tanpa mengalami hambatan yang berarti. (Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.