MEDIAMITRAPOL.COM, DELI SERDANG, SUMATERA UTARA - Polresta Deli Serdang dalam hal ini Satuan Narkobanya gelar press release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang ditaksir seberat 14 Kg di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (30/12/2020) lalu.
Kasat Narkoba AKP. Ginanjar Fitriadi didampingi Wakasat Narkoba Iptu Fredy Siagian, dan Kasubbag Humas Iptu Ansari menyampaikan bahwa pada Rabu (23/12/2020) lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya 3 kotak yang mencurigakan di Desa Bakaran Batu.
Mendengar laporan tersebut, Tim langsung bergerak menuju TKP, dihadapan masyarakat petugas membuka kotak berisi 14 bungkus dibalut plastik hitam dengan berat 14 kg yang berisikan ganja.
Kemudian, Tim melakukan penyelidikan, dan pengintaian akhirnya berhasil diketahui pemilik kotak yang berisikan ganja 14 kg tersebut seorang pria berinisial SG Alias P (26) warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Tidak menunggu lama, SG datang ke TKP, Selanjutnya, SG beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba, guna mempertanggung jawabkan tndakan, perbuatannya.
Kasat Narkoba Akp Ginanjar Fitriadi yang juga mantan Kapolsek Patumbak ini kepada Wartawan menjelaskan tersangka SG dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman Pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. (Wes)