News MediaMitraPol

Usai Beli Narkotika Jenis Sabu, Tekab Polsek Medan Baru Polrestabes Medan Sergap AW warga Tanjung Sari


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN BARU - Tekab Polsek Medan Baru menyergap dan berhasil menangkap Abda Wijaya (34 ),warga jalan  Pasar 1 Tanjung Sari, Gang Sejahtera Medan, pasalnya saat mengendarai sepeda motor RX king, dia diketahui usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, ia kemudian ditahan di sel tahanan Polsek Medan Baru dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu.


Dalam press releasenya yang disampaikan kepada awak media, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari  Selasa tanggal 29 September 2020, sekira pukul 16.00 WIB, petugas menerima informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai membawa sabu-sabu, di perlintasan Jl. Jamin Ginting  Medan.


“Selanjutnya petugas bersama anggota penyelidik melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan dilihat ada seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan mengenderai sepeda motor  Yamaha  RX King, BK 2353 AHA, kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan serta menggeledahnya. Saat itu  ditemukan dari dalam tutup bawah tangki sepeda motor miliknya  berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu”, terang Kompol Aris.


Kemudian petugas, membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi penyidikan petugas, pelaku mengaku akan menggunakan sabu dan membeli sabu tersebut di daerah Namo Gajah seharga Rp. 100.000.


“Tersangka AW kita tangkap dari Jalan Jamin Ginting depan Restoran Quality Fried Chicken Simpang Simalingkar Medan. Pada tersangka kita jerat dengan pasal  114  (1) Subs  112  (1)  UU NO. 35 Tahun 2009,  dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara”, tutup Kapolsek. (Wes)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.