MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA - Manajer Hairos Water Park, ES ditetapkan Polisi sebagai tersangka. Ditetapkannya ES sebagai tersangka karena pihak manajemen Hairos Water Park tak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 setelah viralnya video ribuan masyarakat yang berkumpul menikmati ombak kolam renang Hairos disertai musik DJ.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji saat menggelar konferensi pers, Jumat (2/10/2020) mengatakan, polisi mendapat informasi terkait viralnya di sosial media (sosmed) video party pool dengan ribuan orang berjoget-joget di Hairos Water Park, Jl. Jamin Ginting, Kec. Pancur Batu, Minggu (30/9/2020).
“Setelah mendapat informasi viral itu, kita membentuk tim turun ke lokasi (Hairos Water Park). Setelah itu anggota berusaha untuk menjumpai pihak manajemen dan bertemu dengan manajernya berinisial ES dan pihak-pihak yang pantas dan berkompeten terkait dengan hal tersebut,” kata Irsan didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Wakasat Reskrim AKP Rafles dan Kanit Tipikor, Iptu Nova Indra.
Hasil interogasi, sambung Irsan, didapat kesimpulan bahwa kegiatan tersebut tidak ada mengajukan surat rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19, dalam hal ini Pemkab Deli Serdang. Kemudian, Hairos Water Park tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) dengan membatasi setiap pengunjung yang berkumpul dengan menyelenggarakan ‘party pool’ diikuti musik live DJ di kolam tersebut.
Irsan menjelaskan, kegiatan tersebut dibuat pihak manajemen karena turunnya omset selama pandemi covid-19 dengan mengadakan diskon 50% untuk tiket masuk.
“Sebelumnya harga tiket masuk Rp.45.500, mereka diskon 50% menjadi sekitar Rp. 22.500. Lalu mereka viralkan di sosial media. Mereka (pihak manajemen) mengaku membuat kegiatan tersebut lantaran omset menurun dan itu dilakukan atas inisiatif pihak manajemen,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan Irsan, dalam acara itu terdapat 2800 pengunjung yang mengikutinya. Pada lokasi juga tidak dilakukan penyemprotan disenfektan.
“Pihak manajemen tidak mematuhi Pemkab Deli Serdang tentang prokes. Karena itu kita tetapkan sementara ini manajernya (ES) sebagai tersangka. Adapun terhadap yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 UU RI No. 5 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta,” ucapnya.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 1 tahun penjara. Tadi pagi Hairos sudah dilakukan penyegelan dan ditutup,” sambungnya.
Sementara itu, mewakili Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Deli Serdang, Zainal Hutagalung mengatakan bahwa setiap pengusaha tempat wisata/hiburan wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Kita menghimbau para pengusaha untuk tetap mematuhi prokes. Kita juga tidak melarang para pengusaha untuk membuka usahanya, tapi tetap mematuhi prokes dan berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Zainal. (Wes)