Penyidikan Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Prosesnya Terus Berjalan
Pasca penggeledahan
di rumah dan Kantor PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Polda Sumut terus
melakukan penyidikan dalam kasus alih fungsi lahan hutan lindung tersebut.
Direktur PT ALAM Musa
Idishah alias Dody Shah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
alihfungsi lahan hutan lindung di Langkat menjadi perkebunan sawit.
Kabid
Humas Polda Sumut Kombes
Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa sampai saat ini proses hukum masih
terus berjalan.
“Dalam
tahap pemeriksaan saksi tambahan, ada rencana pemanggilan saksi sebanyak 10
orang," kata Tatan di ruang kerjanya, Sabtu (2/2/2019)
"Pemanggilan
para saksi-saksi akan dilakukan selesai Hari Raya Imlek nanti," tambahnya.
Lebih
lanjut, Tatan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu dari penyidik, dalam
hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), siapa saja yang
akan dimintai keterangan untuk saksi tambahan 10 orang itu.(Rel)