News MediaMitraPol

Poldasu Putuskan Mata Rantai Jaringan Peredaran Narkoba Antar Negara, Musnahkan Barang Bukti Narkoba 66,47 Kg Shabu, 252 Kg Ganja Dan Pil Ekstasi

Poldasu Putuskan Mata Rantai Jaringan Peredaran Narkoba Antar Negara, Musnahkan Barang Bukti Narkoba 66,47 Kg Shabu, 252 Kg Ganja Dan Pil Ekstasi





MEDIAMITRAPOL.COM   I   SUMATERA UTARA

Poldasu putuskan mata rantai jaringan peredaran narkoba antar negara. Puluhan pengedar ditangkap secara terpisah. 2 mati ditembak, 8 masuk RS. Barang bukti 66,47 kg sabu, 252 kg ganja, 280 butir ecstasy dimusnah di halaman mako Poldasu.

Dari amatan wartawan dan informasi yang dihimpun dimana pihak Poldasu bersama Kejatisu, BNNP Sumut, pihak petugas Costum Kualanamu langsung melaksanakan pemusnahkan barang bukti narkotika yakni 66 Kg Sabu dan 252 Kg Ganja di halaman gedung Ditres Narkoba Poldasu, Selasa (31/7) sekira Jam 15.00 Wib.

Adapun dalam pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw dimana menurut keterangannya dalam Konfrensi Perss yang berlangsung itu mengatakan jika barang bukti itu hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumut Golongan I jenis sabu seberat 66,47 Kg jaringan Sindikat  Malaysia-Aceh – Medan dari tanggal 25 s/d 26 Juli 2018 dari 4 kasus  dengan tersangka 9 orang beserta hasil dari  pengungakapan Polres Langkat yang berhasil mengamankan barang bukti Golongan I jenis Ganja seberat  252 Kg.

"Barang bukti hasil pengungkapan pihak Ditresnarkoba Poldasu berupa Golongan 1 jenis Sabu seberat 66,47 Kg merupakan jaringan para pelaku sindikat dari Malaysia-Aceh-Medan dari tanggal 25 sampai dengan tersangka 9 orang yang juga merupakan hasil pengungkapan pihak Polres Langkat dengan mengamankan barang bukti narkoba Golongan 1 jenis Ganja seberat 252 Kg," kata Kapoldasu Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw dalam paparannya yang berlangsung di dampingin Dirnarkoba Poldasu, Kabid Humas Poldasu Kombes Tatan Dirsan dan sejumlah pejabat Mapoldsu lainnya yang hadir.

Disamping itu, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw menerangkan juga, jika pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini bermula pada hari Rabu (25/7) sekitar Jam 06.00 Wib.

"Awalnya, oleh pihak petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang membawa Narkotika Golongan I Jenis Shabu di Jalan Pelabuhan Kelurahan. Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan," ujar Irjen Pol Paulus Waterpauw dihadapan sejumlah wartawan.

Menurut keterangan Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw dimana kembali mengatakan, "Atas adanya informasi itu selanjutnya oleh pihak petugas Kepolisian menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan terhadap kedua orang laki-laki tersebut yang mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Scopy warna hitam No. Pol. BK 4064 AFU, kemudian Petugas Kepolisian dari Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut  memberhentikan sepeda motor yang dikendarai kedua orang tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya yang ada," ucap Kapoldasu Irjen Paulus kembali.

Menurutnya kembali mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram atau 10 (sepuluh) Kg. Dari Keterangan Tersangka HS, bahwa masih ada Narkotika Jenis shabu di Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan. Selanjutnya terhadap Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna proses sidik lanjut. Para tersangka adalah AR (27) warga Desa Sembrawa Kecamatan Perlak Timur Kab. Aceh Timur dan HS (27) warga Jalan Sunggal Gang Delima Desa Sunggal Kec.  Medan Sunggal Kota Medan.

Lanjut Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw kembali mengatakan, dalam  penangkapan kedua dimana dari hasil proses pemeriksaan interogasi terhadap tersangka HS yang diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Sumut oleh Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dilakukan pengembangan ke Jalan Pertamina Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan, Rabu (25/7) sekira jam 07.00 Wib yang akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka MS dan  ditemukan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dan 5 (Lima) Bungkus Plastik Teh Cina “Guan Ying Wang” warna hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 5.000 (lima ribu) Gram atau 5 (lima) Kg dengan total keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) gram atau 10 (sepuluh) Kg.

Dari diamankannya para pelaku itu kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Setia Budi Pasar I Kelurahan  Tanjung sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR yang menjemput Narkotika Jenis shabu tersebut dan selanjutnya tersangka bersama barang buktinya langsung di bawa petugas ke Mako Ditresnarkoba untuk proses lebih lanjut yang ada.

"Jadi para tersangka adalah berinsial NS (43) warga Jalan Kasan Samud Lingkungan II Kelurahan Bagelan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan SR (27) warga Jalan Karya Darma Dusun III Kelurahan. Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kapoldasu Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw kembali.

Kemudian menurut orang nomor satu di dalam Podasu ini kembali menerangkan jika pihak petugas kembali melakukan penangkapan keempat pada hari Rabu (25/7) sekitar Jam 17.00 Wib dimana pihak unit 2 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba antar Provinsi dari Aceh ke Medan. Mendapat informasi tersebut Unit 2 Subdit 2 bergerak menuju perbatasan Medan Aceh tepatnya di Besitang. Kamis (26/7) Pukul 19.30 Wib, Unit 2 Subdit 2 melihat pengendara sepeda motor BL 1305 FU sangat mencurigakan sehingga Petugas Kepolisian mencoba menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa barang bawaan didalam tas ransel mereka.

Setelah diperiksa terdapat 4 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan Guanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat  4 (empat) Kg. Setelah diinterogasi dan dimintai keterangan kedua tersangka menyebutkan bahwa masih ada barang yang disimpan di daerah Langsa, maka Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sunut langsung menuju tempat penyimpanan mereka di Desa Baroh Langsa Lama Kec. Langsa Kota Langsa Prop.  Aceh tepatnya disembunyikan di semak-semak di lokasi kolam /tambak udang tempat mereka bekerja sehari-hari.

Dari lokasi tersebut ditemukan sebanyak 35 bungkus plastik dalam kemasan warna kuning  bertuliskan Gyanyinwang berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat   35 (tiga puluh lima) Kg. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka mencoba melarikan diri dan petugas memberikan tembakan peringatan, namun para pelaku tidak menghiraukan dan petugas langsung melakukan tindakan tugas dan terukur sehingga peluru petugas mengenai kaki kiri dan segera mengamankan tersangka.

“Kemudian kedua tersangka ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pengobatan, setelah selesai pengobatan kedua tersangka dan barang buktinya di bawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka adalah IR Als O (31) warga Dusun Menasah Desa Tanjung Keramat Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh dan ZA Als Z (23) warga Dusun Damai Desa Tanjung Keramat Kec. Banda Mulia Kab. Aceh Tamiang Prop. Aceh,” ujar Kapoldasu dalam penjelasannya kembali.

Disamping itu, dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut, dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 664.780 Orang dengan asumsi 1 gram shabu untuk 1 orang.

“Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114  Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” ujar Kapoldasu.

Sementara pengungakapan ratusan kilogram ganja yang dilakukan Satnarkoba Polres Langkat bermula Selasa (17/7) sekitar Jam 13.30 Wib yang berhasil melakukan  penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan di Jalan Sei Bilah Gg. Meriam Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan dapat disita barang bukti berupa 252.000 gram atau 252 Kg ganj.

“Kemudian para tersangka dan barang buktinya yang ada di bawa ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut. Tersangka berinisial H (53) warga Lingkungan. I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan  Sei Lepan Kabupaten Langkat dan I (40) warga Imam Bonjol Gg. Sirat Kelurahan Brandan Timur Kecamtan Babalan Kabupaten Langkat,” ujar Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dihadapan wartawan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sembari menambahkan, " Tindakan anda udah merusak generasi bangsa," pungkas Irjen Pol Paulus Waterpauw kembali kepada para pelaku yang ada turut serta dihadirkan.

Secara terpisah, dari amatan wartawan yang ada, selain adanya barang bukti narkoba jenis Shabu, pil ekstasi dan daun ganja yang dihadirkan untuk dimusnahkan juga terlihat 8 orang pelaku narkoba dengan bagian kaki yang tertembak dari sejumlah orang pelaku narkoba lainnya yang ada dihadirkan di depan halaman Satnarkoba Mapoldasu dalam kegiatan Konfrensi Pers yang berlangsung mengenai 'pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Dit Narkoba Poldasu. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.