News MediaMitraPol

KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Medan dan Dua Hakim Serta Panitera di Kejatisu Selama 7 Jam Kemudian Di Terbangkan Ke Jakarta

KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Medan dan Dua Hakim Serta Panitera di Kejatisu Selama 7 Jam Kemudian Di Terbangkan Ke Jakarta.




MEDIAMITRAPOL.COM  I  SUMATERA UTARA

Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim dari KPK, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Wibowo, dua hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba anggota Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan serta dua Panitera Pengadilan Negeri Medan, Oloan Sirait dan Elfandi serta Tamin Sukardi dan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap diperiksa selama 7 jam secara intensif oleh tim penyidik KPK diruang Satsus yang berada di Lantai III Kejatisu yang kemudian diterbangkan langsung ke Jakarta.


Sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa memang ada sembilan orang sedang diperiksa oleh tim penyidik KPK yang berjumlah 10 orang. "Ada 9 orang, diantaranya 6 dari pengadilan, satu terdakwa yakni pengusaha properti Tamin Sukardi dan dua orang lainnya,"ucapnya sembari menerangkan hingga saat ini dua orang yang bersama-sama diperiksa dengan hakim pengadilan juga tidak mengetahui namanya.


Dikatakannya, dalam hal ini penyidik KPK telah berkordinasi dengan pihak Kejatisu untuk meminjam tempat untuk dilakukan pemeriksaan kepada oknum hakim dan panitera tersebut serta Tamin Sukardi dan dua orang lainnya.


Sebagaimana diketahui, sebelummya keenam orang yang ini dibawa oleh Tim Penyidik KPK, dari Gedung Pengadilan Negeri Medan sekitar pukul 08.30 Wib. Sempat berhembus kabar kalau keenam dibawa ke Polda Sumatra Utara akan tetapi langsung di bawa ke Kejatisu.


Dimana diketahui sebelumnya, Wahyu Prasetyo Wibowo, Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan perkara Tamin Sukardi yang menghujum selama enam tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 132 Milyar, bila tidak dibayar digantikan kurungan selama dua tahun. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.