News MediaMitraPol

Kapolda Sumut Brigjen Pol.Agus Andrianto SH Resmi Keluarkan Maklumat Cegah dan Berantas Tindakan Premanisme

Kapolda Sumut Brigjen Pol.Agus Andrianto SH Resmi Keluarkan Maklumat Cegah dan Berantas Tindakan Premanisme

Kapolda Sumut Brigjen Pol.Agus Andrianto SH didampingi PJU dan Kapolrestabes Medan
Resmi Keluarkan Maklumat Cegah dan Berantas Tindakan Premanisme 



MEDIAMITRAPOL.COM  I MEDAN, SUMATERA UTARA

Kapolda menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara tentang Pencegahan dan Pemberantasan Aksi Premanisme.  Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto benar-benar membuktikan keseriusannya dalam memberantas segala aksi premanisme dijajaran wilayah hukum Sumatera Utara. Bertempat di Mapolrestabes Medan pada Selasa (28/08/2018) yang sekaligus dibacakan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H.Dadang Hartanto SH SIK MSi,

Maklumat bernomor Mak/02/VIII/2018 itu merupakan upaya kepolisian mengajak masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Sumatera Utara  (Wesli)


Berikut selengkapnya isi Maklumat tersebut.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH SUMATERA UTARA
MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
Nomor : Mak / 02 / VIII / 2018
tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN AKSI PREMANISME

Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Sumatera Utara, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat sebagai berikut:
1. Premanisme adalah kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain serta menimbulkan keresahan masyarakat.
2. Setiap orang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
3. Setiap orang yang memaksa dan meminta sesuatu dari orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang kepunyaan orang itu atau orang lain, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
4. Setiap orang atau kelompok yang melakukan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan acaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya atau orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, maka orang tersebut dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
5. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi dan atau dokumen elektronik yang berisikan ancaman, atau menakut-nakuti secara pribadi, dapat dipersangkakan melakukan Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016.
Demikianlah maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak                        
Dikeluarkan di : Medan pada Tanggal  28 Agustus 2018
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA

Drs/AGUS ANDRIANTO, S.H. BRIGADIR JENDERAL POLISI

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.