News MediaMitraPol

Waw... Di Kejatisu, Penangguhan Tersangka Kasus Penipuan Dan Penggelapan Senilai Rp3,5 miliar, Bayar Jaminan Rp.3 Milyar

Waw... Di Kejatisu, Penangguhan Tersangka Kasus Penipuan Dan Penggelapan Senilai Rp3,5 miliar, Bayar Jaminan Rp.3 Milyar



MEDIAMITRAPOL.COM   I   SUMATERA UTARA

Penyidik Poldasu mengantarkan Mujianto dan Rosihan Anwar ke Kejatisu pada pukul 11.30 wib. Begitu tiba di kantor Adhyaksa itu, Mujianto dan Rosihan Anwar langsung diperiksa oleh penyidik Kejatisu diruang Penyidik. 

Setelah meneliti berkas limpahan penyidik Poldasu, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akhirnya menetapkan tidak menahan atau menerima penangguhan penahan terhadap Mujianto alias Anam dan Rosihan Anwar.Saat diperiksa, Mujianto didampingi Burhan, sebagai penasehat hukumnya. 6 jam nenjalani pemeriksaan, kedua tersangka akhirnya diperkenankan kembali ke rumah.

Adanya jaminan uang sebesar Rp3 miliar serta jaminan dari pihak keluarga, menjadi salahsatu pertimbangan penyidik Kejatisu untuk menetapkan tahanan kota kepada dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar itu. Pertimbangan lainnya karena Mujianto juga dalam kondisi sakit dan baru menjalani operasi belum lama ini.

Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam keterangannya kepada wartawan juga mengatakan, bahwa kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan karena sudahmemberikan jaminan berupa uang dan juga keluarga.

“Mujianto tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ada jaminan uang senilai Rp 3 M, dan juga jaminan Keluarga. Dan hal serupa juga kepada Rosihan Anwar yang juga memberikan jaminan keluarga, sehingga hal ini mejadi pertimbangan,” ungkap Sumanggar, Kamis (26/7/2018).

Selain itu Sumanggar juga menjelaskan, Mujianto juga diketahui baru selesai operasi empedu, dan kondisinya tidak sehat. Sedangkan langkah selanjutnya, pihak Kejatisu nantinya segera menyusun dakwaan untuk segera dilakukan persidangan.

“Dan selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk disiapkan ke persidangan,” sebut Sumanggar.

Sementara itu, pantauan di gedung Kejatisu, Mujianto terlihat keluar dari ruangan penyidik pada pukul 17.30 wib dan langsung masuk ke mobil Toyota Alphard yang membawanya keluar.

Seperti diketahui, sebelumnya pelarian Mujianto alias Anam, pengusaha Sumut yang menjadi buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah. Mujianto berhasil diringkus pihak kepolisian bersama petugas imigrasi, di wilayah Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah diringkus, Mujianto langsung diterbangkan ke Medan untuk kembali menjalani pemeriksaan di Mapoldasu. Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya, tetapi selalu mangkir dari panggilan. Bahkan dalam kasus ini, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun keberadaannya saat itu juga tidak diketahui, hingga akhirnya ia diketahui kabur ke Singapura melalui Aceh. (WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.