News MediaMitraPol

Sindikat Narkotika Internasional 17 Kg Sabu dan 2000 Butir Ektasy Gagal Beredar di Medan, Poldasu Tangkap 10 TSK dan 2 Tewas

Sindikat Narkotika Internasional 17 Kg Sabu dan 2000 Butir Ektasy Gagal Beredar di Medan, Poldasu Tangkap 10 TSK dan 2 Tewas

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw saat memberikan Konferensi pers
di RS Bhayangkara Sumut (23/7) .


2 Jenazah Pelaku yang Tewas di Bawa ke Rumkit Bhayangkara 


MEDIAMITRAPOL.COM   I   SUMATERA UTARA

Genderang Perang Terhadap Kejahatan Narkoba oleh Pihak Kepolisian yang ada khususnya Polda Sumut tak gencar-gencarnya untuk terus tetap berupaya memberantas para pelaku kejahatan narkoba yang ada dalam Kota Medan Provinsi Sumut maupun yang masuk ke wilayah provinsi Sumatera Utara.

Untuk kali ini dimana oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil kembali membongkar para pelaku sindikat narkotika internasional Malaysia-Aceh-Medan dengan barang bukti yang tidak tanggung-tanggungnya sebanyak 17 Kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.

Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw yang langsung memimpin konfrensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Mako Brimobdasu, Senin (23/07/2018)  menerangkan, adanya pengungkapan sindikat internasional ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut.

“Berawal adanya informasi penting yang selanjutnya dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi berharga itu yang kemudian oleh pihak Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung SH beserta personel Resnarkoba Polda Sumut memprofiling jaringan tersebut. Jumlah tersangka dari 6 (Enam) kasus sebanyak 10 (Sepuluh) orang dengan rincian 2 laki-laki (MD) dan 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang," Jelas Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw didampingin para pejabat utama Poldasu serta sejajarannya yang ada sembari mengungkapkan dihadapan sejumlah awak media jika jumlah barang bukti keseluruhannya berjumlah  17.000 gram (17 kg) sabu, 2.000 butir pil ecstasy.

Lanjut orang nomor satu terhormat di Poldasu ini kembali menuturkan, dimana  dalam penangkapan pertama tepatnya pada hari Kamis (19/07/2018) sekira Jam 07.00 Wib bertempat di jalan Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Menurutnya, dari lokasi tersebut, setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi  jual beli narkotika golongan I jenis sabu oleh dua orang pria.

“Usai mendapat informasi itu, kemudian oleh petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut yang kemudian dilakukan pemantauan terhadap dua orang pria itu," katanya. Lanjutnya lagi menerangkan, "Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya. Dalam proses pemeriksaan ditemukanlah 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik the cina “ Guan Ying Wang” warna kuning berisi narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total barang bukti keseluruhannya seberat 2.000 gram atau 2 Kg,” ujar Irjen Pol. Drs Paulus Waterpauw kembali.

Tak hanya itu saja, bahkan dari hasil  keterangan tersangka M dan DN bahwa mereka (Tersangka, red) mendapatkan narkotika golongan I jenis Sabu tersebut  dari tersangka D alias I dan diketahui bahwa tersangka D alias I akan  menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu lainnya kepada para pemesan yang selanjutnya terhadap tersangka dan barang buktinya diamankan ke unit  Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut yang ada.

“Jadi dari kedua tersangka tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus Plastik The Cina Guan Ying Wang jenis Sabu masing-masing seberat 1.000 gram dengan total keseluruhan 2.000 gram atau 2 Kg, 1 buah kantong plastik merah, 2 buah HP dan 1 Unit sepeda motor Beat BK 3993 ACJ,” Ujar Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw kembali dihadapan sejumlah wartawan yang hadir.

Lanjut Irjen Paulus menjelaskan kembali, selanjutnya tepat pada hari Jumat (22/07/2018) sekira Jam 15.35 Wib, bertempat di jalan Ngumban Surbakti Pasar 8 (sebelum Fly Over Jalan Jamin Ginting, red) Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dimana ditangkapnya tersangka MR (38) warga Jalan T. Iskandar Muda, Kelurahan Meuraxa Kota Banda Aceh Provinsi  Aceh.

“Nah kemudian dari hasil proses introgasi pemeriksaan pihak petugas  terhadap tersangka M dan DN yang diamankan oleh Ditresnarkoba Poldasu  Unit 2 Subdit I Ditersnarkoba Polda Sumut bahwa tersangka D alias I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu kepada pemesan lainnya. Kemudian setelah diketahui keberadaan tersangka D alias I dilakukan pemantauan," Jelasnya.

 Pada saat tersangka D als I berada di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting) Kecaatan Medan Selayang Kota Medan diketahui tersangka D alias I menjumpai tersangka MR kemudian terhadap tersangka MR ditemukan 5 bungkus teh cina Guan Ying Wang  warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram atau 1 Kg dengan total keseluruhan 5.000 Gram atau 5 Kg didalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka MR,” Ujar Kapoldasu.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju Kab. Batubara dimana tersangka MMS als AG mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara tersangka MMS als AG tetap mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan. “Selain 5 Kg Sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit Honda Sepeda motor Vario BK 2611 OAG dan 3 Unit HP,” Ujar Kapoldasu.

Penangkapan Keenam dilakukan, Minggu (22/07/2018) sekira Jam 22.30 Wib bertempat di jalan Acces Road (Simp Inalum) Kecamatan Sei Suka Kab. Batubara dan Kampung Lalang Dusun Mesjid Medang Deras Kab. Batubara. Dari lokasi tersebut personil mengamankan tersangka berinisial AN (48) warga Pasir Putih dusun Bambu Kecamatan Medang Deras Batubara.

“Lalu dari hasil introgasi terhadap tersangka MMS als AG yang dilakukan pengembangan pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2018 sekitar Jam 22.30 Wib, petugas Kepolisian dari Unit IV subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang berperan sebagai penjemput narkotika ketengah laut / tekong kapal tersangka MMS als AG) kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal tersangka MMS als AG di Desa Lalang dusun Mesjid Batubara, berhasil disita 1 buah tas ransel kecil warna hitam yang berisikan 2 bungkus kemasan Teh Cina Guan Ying Wang yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 .000 gram atau 2 Kg dan 1 bungkus plastik putih yang berisikan narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir, 1 buah tas ransel kecil warna hitam dan 1 unit HP. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut,” Ujar Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw.

Kapoldasu juga menambahkan, Total barang bukti yang diamankan dari enam penangkapan tersebut  yakni Narkotika  golongan I jenis sabu seberat 17.000 gram (17 kg), Pil Ekstasi Gol I  2.000 butir, HP 15  unit, kendaraan roda dua 6 unit, kendaraan roda empat 1 unit, tas ransel warna hitam 3 Buah dan 1 pucuk senjata api.

“Kemudian jumlah barang bukti dinilai dengan Rupiah adalah Narkotika golongan I jenis sabu 17 Kg yakni Rp. 17 Miliar, Narkotika golongan I jenis Pil Ekstasi 2.000 butir yakni Rp 400 Juta, dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 17.400.000.000," terang Irjen Paulus kembali menerangkan banyaknya barang bukti keseluruhannya yang diamankan dari para tersangka.

Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika Gol I dan pil ekstasi tersebut, Kapoldasu juga menambahkan dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 172.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pemakai sedangkan untuk pil ekstasi dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang.

“Untum Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh, red) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah, red) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah, red),” Terang Kapoldasu Irjen Paulus Waterpauw mengakhiri kegiatan Press Releasnya yang berlangsung di RS Bhayangkara Brimobdasu Medan Jalan KH Wahid Hasyim Medan. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.