News MediaMitraPol

Mujianto Alias Anam, Buronan Polda Sumut Berhasil di Tangkap di Jakarta Langsung Terbangkan ke Medan.

Mujianto Alias Anam, Buronan Polda Sumut Berhasil di Tangkap di Jakarta Langsung Terbangkan ke Medan. 

Mujianto alias Anam saat tiba dan langsung diamankan di Polda Sumut 



MEDIAMITRAPOL.COM   I   SUMATERA UTARA 

Dengan dibantu oleh  pihak Imigrasi Bandara Cengkareng, buronan Polda Sumut,  Mujianto alias Anam akhirnya ditangkap pada hari Senin, 23 Juli 2018, sekitar pukul 19.00 wib. Selama ini, pengusaha kaya raya Kota Medan itu masuk DPO akibat terseret kasus penipuan.

Usai diamankan pihak Imigrasi, selanjutnya Mujianto yang dikenal sebagai pemilik modal terbesar grup Cemara Medan itu langsung dijemput pihak Polda Sumut yang dipimpin Kompol M. Yusuf Tarigan.

Keterangan diperoleh, Selasa (24/7), tersangka Mujianto saat ini bersama personil Polda Sumut tengah menuju Kota Medan. Setiba di Polda Sumut, Mujianto menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Mujianto.

Untuk diketahui, Mujianto als Anam dilaporkan oleh  Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II". Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp 3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.


Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp.3 milyar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Status itu tertuang dalam surat No : B/1397/XI/2017/Ditreskrimum pada November 2017 yang menyatakan status terlapor sudah menjadi tersangka.

Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Beberapa hari berselang, penahanan Mujianto ditangguhkan penyidik dengan wajib lapor sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keterangannya guna melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tju Dji itu tidak mau datang.

Bahkan, Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain yang menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka. Akhirnya, Poldasu menetapkan Mujianto alias Anam menjadi DPO : DPO/R/159/IV/2018/Ditreskrimum Poldasu
(Tim /Red) 

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.