News MediaMitraPol

"5 Peluru" Hentikan Perlawanan Tersangka Pembunuhan di Tangkap Gabungan Tim Pegasus Polrestabes Medan Dalam 14 Jam

"5 Peluru" Hentikan Perlawanan Tersangka Pembunuhan di Tangkap Gabungan Tim Pegasus Polrestabes Medan Dalam 14 Jam



MEDIAMITRAPOL.COM   I   MEDAN

Dalam tempo waktu 14 jam, Gabungan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengendus keberadaan tsk dan telah mengamankan 1 orang Tsk diduga pelaku pembunuhan

Korban ditemukan pihak htl hari Sabtu Tanggal 07 Juli 2018 sekitar pukul 08.00 Wib di
Hotel 61 Kamar No. 361 Jl. Iskandar Muda Kel. Petisah Kec. Medan Petisah Medan,
Korban kemudian di ketahui bernama BUDIANTO als ARDILA PUTRI, Lk,  thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Suratman No. 15 Kec. Medan Barat

Kronologis kejadian, menerangkan bahwa Pada hari sabtu tanggal 07 Juli 2018 sekira pukul 08.00 wib Supervisor menelepon ke kamar 316 untuk menanyakan kepada penginap apakah sewa kamar di perpanjang, namun tidak ada yang mengangkat telepon. Krn curiga, supervisor melakukan pengecekan langsung ke kamar No. 316. Namun Setelah berada di TKP terlihat seorang laki laki dalam keadaan kaki kaku dan meninggal dunia dengan posisi tengkurap/telungkup dan kaki diikat dengan lakban.

Personel Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Dari hasil analisa CCTV hotel diketahui bahwa seseorang yang diduga sebagai pelaku menggunakan Sp. Motor scoopy berwarna abu-abu, menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua. Dari hasil analisa tersebut, Kemudian tim melakukan pengejaran ke arah karya kec. medan barat.

Pada Tanggal 08 Juli 2018 pkl. 01.00 Wib Team melihat seseorang didepan alfamidi sedang berdiri dengan memegang Hp dan ciri-cirinya sesuai dengan yang ada di CCTV hotel 61, Kemudian Team melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

Dari hasil interogasi, seseorang tersebut bernama DESRIZAL. Dianya mengakui telah melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali di htl yg berbeda beda, dengan iming-iming akan di jadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) oleh korban, kemudian korban mengajari TSK dalam melakukan perbuatan Sex tersebut untuk memuaskan nafsu korban.

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Tersangka, DESRIFAL, 21 Tahun, Islam, Minang, Karyawan Alfamidi Jl. Tanjung Raya Gang Persatuan Kabupaten Deli Serdang / Jalan Karya (Toko Alfamidi) mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di Hotel 61 kamar 361 Jl. Iskandar Muda Kec. Medan Petisah Medan dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel.

Dalam penangkapan terhadap tersangka, turut berhasil di dapat Barang bukti antara lain :
- 1 Unit Sp. Motor Scoopy warna abu-abu
- 1 Buah jaket warna abu abu (yang dipakai TSK)
- 1 Pasang sepatu warna hitam putih (yang dipakai TSK)
- 1 Unit Hp Samsung milik korban
- 1 Unit Hp Vivo milik korban
- 1 Buah koper warna hitam milik korban
- 1 Buah dompet warna hitam milik korban

Pasal yg dipersangkakan:
340 kuhp (pembunuhan berencana)

Tsk melakukan perlawanan pd saat pengembangan mencari tali kabel utk menjerat leher korban, diberikan tembakan peringatan, namun tdk diindahkan, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yg mengenai kaki tsk sebanyak 5 peluru. (Wesli)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.