News MediaMitraPol

Polres Langkat Ringkus Pengedar Narkoba, Sita BB 1,8 gram

Polres Langkat Ringkus Pengedar Narkoba, Sita BB 1,8 gram



MEDIAMITRAPOL.COM - LANGKAT, SUMATERA UTARA

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat,  meringkus tersangka pengedar narkoba berikut menyita barang buktinya dari halaman hotel keraton di Dusun V Perumahan Perkebunan Bukit Lawang Desa Bukit Lawang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Kamis (1/2) pukul 01.00 WIB.




Tersangka EHS alias Eka (34) warga Dusun Pasar Rodi Desa Empus Bahorok Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.




Petugas juga menyita barang bukti 12 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 1,8 gram, kotak kaleng kecil warna hijau merk doublemint, sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik kecil, tas sandang hitam.




Sebelumnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa dihalaman hotel keraton di Dusun V Perumahan p

Perkebunan Bukit Lawang Desa Bukit Lawang Kecamatan Bahorok dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.



Setelah itu team langsung menuju tempat kejadian perkara dan langsung melakukan pengintaian, tidak lama kemudian petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan langsung diamankan.



Selanjutnya, petugas melakukan penggeladahan terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan itu, akhirnya personel menemukan barang bukti diatas. Tersangka kemudian bersama BB nya dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum lebih lanjut.



Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M. Yunus Tarigan,  ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/2) membenarkan penangkapan tersebut. (Red / Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.