News MediaMitraPol

PIHAK BPN ENGGAN HADIR, RDP DPRD SUMUT DI SKOR

PIHAK BPN ENGGAN HADIR,  RDP DPRD SUMUT DI SKOR



MEDIAMITRAPOL.COM   I   KUTALIMBARU, DELI SERDANG

Pada hari Kamis (25/01) sekitar pukul 11.30 Wib di Kantor Camat Kutalimbaru DPRD TK. I dari Komisi A Provsu  mengadakan RDP sekaligus kunjungan kerja  meninjau ke Desa Lau Bakeri lokasi sengketa lahan antara Kelompok Tani Sada Nioga dengan PT. Pancajaya Aneka Karsa,  turut diundang Kapolsek Kutalimbaru, Camat Kutalimbaru selaku tuan rumah, Koramil,  Biro Pemerintahan Setda Provsu, Kanwil BPN Provsu, Kakan BPN DS, PTPN II, Kades Lau Bakeri, Kakomwilsu Reclaseering Indonesia, dan Ka. Kelompok Tani Sada Nioga.
Rombongan DPRD TK. I Komisi A ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, H. M. Nezar Djoeli, ST serta 16 anggota Dewan, dan 3 orang staf.
Para petani sejak thn. 1958 telah menggarap lahan tersebut sampai turun temurun ke anak cucu sampai saat ini.
Perjuangan masyarakat tersebut cukup mendasar dan masuk akal berdasarkan SK Gubernur KDH TK.I Sumatera Utara No.168 Tahun 1980, tertanggal 30 Juni 1980 (Gubsu pada saat itu E.W.P Tambunan), Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 593/402/PUM Tgl. 19-05-2003, yang ditujukan kepada Gubsu perihal : Pengembalian / Penyerahan Lahan Kepada Masyarakat.



Sebelumnya ada yang aneh keluar SK Gubernur No.593/742K/Tahun 1995 yang menetapkan Yayasan Karya Dharma Provinsi Sumut(Diduga Fiktif)  Menjadi pemilik lahan tersebut yang luasnya sama ( 112 Ha ) dan  tidak berselang lama tanah tersebut telah berpindah tangan ke PT. Pancajaya Anekakarsa sebagai pemilik, yang mengakibatkan munculnya intimidasi intimidasi, pembakaran rumah warga, pengerusakan, bahkan upaya pembunuhan yang mengakibatkan ada warga yang kritis, begitu dilaporkan ke Polsek Kutalimbaru pelaku ditangkap yang kemudian dilepaskan berdasarkan jaminan kepala desa.
Dalam pertemuan di Kantor Camat Kutalimbaru Kapolsek dan Camat mengharapkan agar hal ini jangan sampai menimbulkan keributan yang bisa memicu SARA,  karena  ini adalah tahun politik yang suhunya cukup panas dan kita tidak mau ada pihak tertentu memanfaatkan hal ini, dan juga kami mengharapkan kepastian hukum ttg kasus ini. Kapolsek yang masih baru menjabat menegaskan bahwa dia akan membuka kembali berkas pidana yang terjadi akibat konflik ini.
Dalam RDP ini Ketua Komisi A, H. M. Nezar Djoeli. ST mengambil sikap menskor musyawarah tersebut dan akan dilanjutkan pada bulan Februari bulan depan di kantor Komisi A, DPRD TK. I Medan di karenakan pihak BPN Wilayah /Kabupaten Deli Serdang enggan hadir tanpa adanya pemberitahuan, padahal banyak pertanyaan  mau diberikan yakni  tentang HGB / SHM yang terbit di lahan Ex PTPN IX  tersebut salah satunya SHM atas nama Kepala Desa Lau Bakeri Adir  Ginting,  seakan menyepelekan Tugas, Hak, Wewenang DPRD yakni " DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, Badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan, jika permintaan ini tidak dipatuhi maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai perundang undangan)." BPN diduga melakukan pembiaran dan mengabaikan Fungsinya sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan. Berdasarkan hal ini Ketua Komisi A mengintruksikan kepada Stafnya agar membuat surat ke BPN Provsu agar mengganti petugas /pejabat yang enggan bekerja sama dengan DPRD TK. I Sumut.
Muhri Fauzi Hafiz Waka. Komisi A selaku Moderator atas persetujuan Ketua Komisi menskor musyawarah tersebut dan dilanjutkan peninjauan ke lapangan sekaligus silaturahmi dan makan siang bersama dengan Masyarakat Kelompok Tani Sada Nioga.(Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.