News MediaMitraPol

Pelestarian Warisan Budaya Indonesia : Masyarakat Desak Aparat Keamanan Tangkap Pencuri Batu Megalit di Nias

Pelestarian Warisan Budaya Indonesia : Masyarakat Desak Aparat Keamanan Tangkap Pencuri Batu Megalit di Nias




MediamitraPol.com  -   JAKARTA      I    
 Beredarnya informasi hilangnya batu megalit dari Pulau Nias dan keberadaan sejumlah benda bersejarah itu diketahui ada di luar Nias serta diperjualbelikan mengundang keresahan di kalangan masyarakat. Sebagian besar mengecam keras tindakan tersebut dan meminta pemerintah segera menangkap pelaku.



Hal itu mengemuka dalam diskusi di kalangan diaspora Nias yang tergabung dalam Orahua Tötönafö. Masyarakat Nias menuntut agar pemerintah daerah segera membuat perda untuk melindungi dan menyelamatkan benda-benda warisan leluhur masyarakat Nias.



“Kita prihatin dan mengecam keras tindakan pencurian batu megalit di Kepulauan Nias. Pemerintah daerah kita dorong segera melakukan tindakan-tindakan hukum sampai tuntas agar ada efek jera bagi pelaku. Termasuk segera membuat peraturan daerah untuk melindungi dan menyelamatkan warisan leluhur orang Nias yang sangat berharga tersebut,” kata Mayor Jenderal TNI (Purn) Christian Zebua, salah satu tokoh diaspora Nias, yang juga Ketua Umum Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.



Christian meminta agar pemerintah pusat dan daerah segera menginstruksikan jajaran pemerintahannya sampai ke tingkat desa dengan melibatkan aparat keamanan TNI-Polri untuk sama-sama menjaga setiap batu megalit atau benda apa pun yang merupakan warisan dengan kaya dengan nilai-nilai luhur masyarakat Nias.



Perhatian para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, termasuk tokoh perempuan, menurut mantan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Papua itu, dibutuhkan untuk mendata kembali batu-batu bersejarah yang ada di wilayahnya dan menyosialisasikan nilai-nilai luhur yang tak ternilai harganya dari benda-benda itu kepada generasi muda ono niha.



“Kita sebagai anggota masyarakat harus ikut bertanggung jawab menjaga dan melestarikannya. Jika sudah ada perda, akan mudah bagi setiap orang untuk berkontribusi menjaga dan memiliharanya,” kata Christian Zebua.




                                                    Mayjend Tni (P)  Christian Zebua.



Rekonstruksi dan Pendataan Kembali

Hal yang lain disampaikan oleh salah seorang tokoh senior diaspora Nias, Fönali Lahagu, yang tinggal di Yogyakarta. Menurut Fönali, penyebab terjadinya pencurian benda-benda bernilai sejarah di Pulau Nias harus segera ditemukan. Dengan begitu, rantai pencurian itu bisa diputus dan dihentikan.



“Perlu segera dicari akar permasalahan, kenapa sampai terjadi pencurian. Apakah di balik itu ada persekongkolan. Warga desa, terutama ahli waris, perlu diedukasi untuk tidak tergiur jika ada yang mau membeli. Perlu dicari tahu apakah ini dipicu oleh kemiskinan. Kalau asumsi itu benar, perlu dilakukan segera peningkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu satu solusi lewat pengelolaan dana desa dengan padat karya, misalnya, seperti yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Ini akan memberi pendapatan kepada warga desa,” ujar mantan pegawai PT Freeport Indonesia itu.



Rekonstruksi dan pendataan bagi setiap benda-benda bersejarah di Pulau Nias, termasuk rumah adat tradisional Nias, perlu segera dilakukan dengan melibatkan ahli geologi. “Ini kesempatan bagi kita untuk melakukan rekonstruksi menyeluruh bagi kekayaan cagar budaya kita di setiap desa di Pulau Nias. Pendataan juga penting agar bisa dilakukan tindakan-tindakan pelestarian secara tepat dan cepat, serta bisa dipromosikan menjadi destinasi wisata,” ujar Fönali Lahagu.



Masyarakat diaspora berkomitmen membantu dan mendorong setiak aksi dan gerakan komunitas pencinta warisan budaya, termasuk peran Museum Pusaka Nias, untuk pelestarian budaya.



Hal senada disampaikan diaspora dan tokoh srikandi Nias, yang juga pemerhati kebudayaan, Esther Gloria Telaumbanua. Menurut Esther, mata rantai sindikat penjualan benda pusaka harus diputuskan segera. Advokasi dan langkah-langkah pencegahan harus dilakukan. Kesadaran masarakat dan kesigapan petugas sangat perlu.



“Ini bukan yang pertama, tetapi terus berlangsung. Layaknya sebuah pasar, ada pembeli ada penjual. Karena itu, kita setuju segera dibuat perda yang melindungi benda pusaka dan kepastian hukum terhadapnya.  Setiap benda pusaka keluar dari Nias berarti kehilangan besar bagi Nias. Setiap satu rumah adat runtuh, benda pusaka hilang atau rusak, itu sama artinya identitas Nias pun hilang,” ujar Ester.



Seperti diketahui, di media sosial beredar informasi bahwa gowe (patung) dengan nama Lawölö Gowasa yang berada di Desa Sisarahili 1, Kecamatan Mandrehe, Nias Barat, dinyatakan hilang sekitar 30-31 Oktober 2017.



Sementara itu, beredar juga kabar bahwa di Solo, Jawa Tengah, ada salah seseorang yang menawarkan sebuah batu megalit asal Nias yang ditawarkan dengan harga ratusan juta melalui media sosial.(WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.