News MediaMitraPol

BNNP Sumut Musnahkan BB Narkotika.

Bnnp Sumut Musnahkan BB Narkotika.

Foto : Persiapan Pemusnahan Narkotika
Di Kantor BNNP Sumut
Sumut, Media MitraPol (M2) -  Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumut Musnahkan BB Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dan 21.020 butir pil ekstasi yang disita dari enam orang tersangka di kantor BNN jalan william Iskandar desa medan estate, Percut Sei Tuan, Senin (17/7).

Seorang dari enam tersangka, yakni RAG ditembak mati Serta seorang lagi AYP sitembak di bagian kaki karena mekaki kan perlawanan pada petugas. tersangka lainnya yaitu SS, SB, JS dan ARS

Pemusnahan di lakukan kepala BNN Propinsi Sumatera Utara, Brigjend Pol Andi Loedianto dan Kabid Pemberantasan Narkoba, AKBP Agus Halimudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajatisu, Labfor Cabang Medan memastikan dengan memaksukkan sabu dan pil ekstasi kedalam mesin/oven yang di saksikan oleh lima tersangka.

Pemusnahan yang di laksanakan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas BNNP Sumut dalam hal pemberantasan Narkoba.




Andi menambahkan bahwa tersangka di kenakan dengan pasal 113, 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


Kasus peredaran Narkotika ini masih terus akan di kembangkan, sebab para tersangka tersebut merupakan termasuk dalam jaringan sindikat peredaran nperedaran jaringan internasional. (WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.