News MediaMitraPol

Tim Gabungan TNI-AL Gerebek 1 Ton Bahan Baku Narkoba


MEDAN, MEDIA MITRAPOL. COM (M2) - 
Petugas gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI ) Angkatan Laut (AL) dari Western Fleet Quick Respone (WLQR) Lantamal I dan Tim Libas Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut (Dispamal) Mabesal Jakarta, Senin (12/06/2017) sekira pukul 19.30 WIB, berhasil menggerebek gudang penyimpanan bahan baku produksi narkoba (sabu,red) di kawasan pergudangan 77 Titi Papan Jalan Yos Sudarso Medan Belawan. Dari penggerebekan ini tim gabungan menyita 1 ton hewan tringgiling yang akan di seludupkan ke negara Malaysia untuk dijadikan bahan baku sabu-sabu.

Pengungkapan ini berawal dari hasil full data Intelijen yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian dilokasi kawasan gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan diketahuilah bahwa lokasi tersebut memang benar lokasi gudang trenggiling.

“Setelah dilakukan, penyelidikan, tim memastikan benar bahwasanya ada kegiatan penyeludupan hewan trenggiling Ilegal dimana hewan tersebut diambil dari Wilayah Kota Binjai, Langkat dan Jambi melalui jalur laut dan akan diselundupkan ke Malaysia juga menggunakan jalur laut,” terang Danlantamal 1 Laksamana Pertama Roberth Wolter Tappangan SH melalui Kadispenal Lantamal 1 Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga.S.Sos kepada Mediamitrapol.com. Selasa (13/06/2017).

Lanjut diterangkannya bahwa saat penggrebekan dilokasi sempat terjadi perlawanan dari beberapa orang pelaku yang merupakan pekerja dengan cara mengunci semua pintu gudang dari dalam. Namun, tim gabungan berhasil masuk dengan mendobrak pintu gudang.

“Saat digerebek, ditemukan hewan tringgiling hidup sebanyak 199 ekor, tringgiling mati sebanyak 24 ekor, kulit tringgiling basah 5 karung besar,kulit tringgiling kering kurang lebih 4 karung besar dengan total keseluruhan 223 ekor plus 5 kulit basah dan 4 kulit kering kurang lebih 1000 kg ( 1 ton ),” terang Sinaga.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, turut diamankan dua pelaku yang disinyalir merupakan pekerja bisnis Ilegal bernama, Sudirman alias Aeng umur (43) warga Titi Papan Medan, Ermanto (43) warga Kota Stabat.

Menurut keterangan kedua pelakunya yang ditangkap tersebut, bahwa tringgiling tsb akan diselundupkan ke Malaysia lewat jalur Laut dan di Malaysia kulit trenggiling tersebut akan diolah menjadi bahan sabu-sabu. “Setelah olahan tersebut menjadi sabu-sabu akan dikirim kembali ke Indonesia,”ungkap Sinaga.

Berdasarkan pengakuan keduanya, total hasil keseluruhan barang tangkapan ini jika ditotalkan ke rupiah sebanyak dua setengah miliar rupiah. “Saat ini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Pomal Lantamal I dan dimintai keterangan guna penyelidikan dan pengembangan dalam mencari sindikat pelaku,” tegas sinaga kepada awak media.(WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.