News MediaMitraPol

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Karimun Khusus Kepri kembali Musnahkan Barang Tangkapan


Tanjung Balai Karimun – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Karimun Khusus Kepri kembali menggelar pemusnahan barang hasil tangkapan yang kini menjadi Benda Sitaan Negara dan Barang Milik Negara (BMN), disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun pada Kamis (8/6/2016).

Kepala Kanwil DJBC Karimun Khusus Kepri Parjiya
menerangkan, objek pemusnahan yang merupakan benda sitaan negara atau barang bukti, Pertama, penindakan oleh tim patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepri untuk periode April 2017. Kemudian penindakan operasi patroli laut Jaring Sriwijaya untuk periode Mei 2017.

“Tangkapan itu, setelah eks penindakan, dalam kondisi barang tidak layak pakai, konsumsi, busuk, rusak dan membahayakan,” jelas Parjiya, melalui keterangan pers yang diterima Media MitraPol.com, Kamis (8/6/2017).

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan sebagai berikut:

Untuk periode April 2017:

Eks penindakan KM Malisa Jaya 01 berupa 79 buah pot plastik, 18 buah ban mobil bekas, 52 liter racun rumput, 1 buah mesin serut es bekas, 2 karton pemutih, 3 karton arak, 6 unit tabung gas bekas, 3 unit akuarium bekas, dan 5 pam barang pecah belah dengan nilai ditaksir sekitar Rp23.942.000,-.

Sedangkan, eks penindakan KM Taruna berupa 2.018 karung masing-masing lebih kurang 20 Kg bawang merah dengan nilai ditaksir sekitar Rp80.720.000,-.

Kemudian, eks penindakan KM Rini Jaya berupa 1 karung bawang putih, 1 karton kacang tanah, 3 karung beras, 5 kaleng minyak kuin, 4 karton korek gas, 3 unit tabung gas, 12 buah bantal, 35 buah keranjang plastik, 29 buah pot plastik, 12 buah tudung saji plastik, 40 buah baskom plastik, 12 buah teko plastik, 24 buah nampan plastik, 35 buah keramik, 3 gulung tikar getah, 1 gulung tikar bambu, 2 karton tabung ransel penyemprot, 10 buah ban mobil bekas, dan 4 velg mobil bekas dengan nilai ditaksir sekitar Rp45.992.800,-.

Barang sitaan untuk periode Mei 2017 yakni:

Eks penindakan KM Asean Jaya 5 berupa, 2 karton jamur, 16 karton kembang tahu, 5 karton bunga jantung pisang, 220 bungkus kapur plaster, 5 karton kacang dengan nilai ditaksir sekitar Rp24.155.000,-.

Dijelaskan lagi, objek musnah yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan tim patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepri pada periode Oktober 2014 sampai Mei 2017, dengan kondisi barang rusak berupa 3 karton grid kopling, 1 karton magnetic ball marker, 1 kolly laptop, 1 kolly GPS Antenna, 1 Kolly USB serial adaptor, dan 1 unit SB tanpa nama.

“Untuk periode Oktober 2014 sampai Mei 2017 itu, nilai baran ditaksir sekitar Rp.55.571.000,” kata Parjiya.

Selanjutnya ia sampaikan, pada periode Januari 2017 sampai Maret 2017, pemusnahan yang merupakan BMN eks hasil operasi Pasar KPPBC Tipe Pratama Sambu Belakang Padang, juga dilakukan.

“Ada 8.512 batang rokok ilegal (eks kawasan bebas). Mereknya Luffman merah dan hijau, H Mild, Super Power, Doff Mild, S Super Hijau, S Super Merah, Rexo, dan Jes. Nilai barang ditaksir sekitar Rp4.214.000,” sebutnya.

Sekedar diketahui, eksekusi pemusnahan benda barang sitaan sudah mendapat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun untuk dimusnahkan, sesuai pasal 45 KUHAP. Sedangkan BMN yang dimusnahkan, juga telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Batam.

“Seperti biasa, barang bukti dan BMN dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan tanah, digilas, dipotong dan dibakar,” tandasnya. (SL)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.