News MediaMitraPol

Pendaftaran BPJS Kesehatan Sudah Bisa di Kantor Camat


Penandatanganan Kerjasama Pemko Medan dan BPJS
Medan, MediaMitraPol.Com (M2) - Terobosan baru terus digalakkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kantor Cabang Utama Medan. Masyarakat Kota Medan sudah bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di kantor-kantor kecamatan di Medan. 

"Dibukanya kanal layanan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KJN-KIAS) di kantor-kantor kecamatan di Medan sangat kita apresiasi," kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BPJS Kesehatan dengan Pemko Medan Tentang Pendaftaran Peserta JKN-KIS melalui Kantor Kecamatan di Grand Liberty Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (18/05/2017). Penandatanganan ini dihadiri Asisten Pemerintahan, Musadat Nasution serta camat dan lurah se-Kota Medan.

Selain mempercepat  cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan, langkah ini dinilai dapat mengurangi antrian pendaftaran yang selama ini terjadi di kantor BPJS. 
"Kita juga mengistruksikan seluruh camat dan lurah agar membantu pihak BPJS Kesehatan sehingga semakin banyak lagi warga Kota Medan yang tercover dan menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya.

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di kantor kecamatan cukup mudah. Pihak BPJS Kesehatan telah menyiapkan dropbox di seluruh kantor kecamatan se-Kota Medan. 

"Saya juga minta kepada camat dan lurah untuk melakukan sosialisasi sehingga masyarakat benar-benar mengetahui manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengan demikian masyarakat dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Medan, Sudarto, usai penandatanganan kerjasama juga menyerahkan dropbox secara simbolis kepada Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis dan Camat Medan Deli Ferry S mewakili seluruh camat se-Kota Medan.

Menurut Sudarto, jumlah warga yang terdaftar menjadi peserta JKN-KIS di Kota Medan saat ini mencapai 1,7 juta jiwa atau hampir 70 persen dari jumlah penduduk sekitar 2,4 juta jiwa. Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar ini meliputi sektor formal seperti pegawai negeri, perusahaan swasta, TNI/Polri. Sedangkan sektor informal ada yang mandiri yakni warga mampu dan kurang mampu.

“Untuk peserta informal yang kurang mampu kita sebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang dianggarkan melalui APBN maupun APBD. Jumlah peserta informal yang kurang mampu ini sekitar 800.000 jiwa,” jelas Sudarto.

kata Sudarto, tahun ini mereka menargetkan 80 persen dari jumlah total penduduk di Kota Medan harus terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Jadi dari 1,7 juta jiwa yang terdaftar sampai saat ini, berarti hanya membutuhkan sekitar 250.000  orang untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS sampai akhir Desember 2017. (WN)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.