News MediaMitraPol

Dandenpom II/Jambi Letkol Cpm Irsyad :Jangan dikira di TNI tidak ada hukuman mati


JAMBI , Media MitraPol (M2).Com – Dandenpom II/Jambi Letkol Cpm Irsyad Hamdie menyesalkan adanya oknum TNI yang menjadi kurir narkoba dan akibat perbuatannya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi akhir pekan lalu.

“Meski bukan dari anggota TNI di Jambi, namun patut disesalkan ada oknum TNI AD masih terlibat dengan narkoba yang jelas-jelas dilarang negara,” kata Irsyad, Rabu 17 Mei 2017.

Menurutnya, pelaku yang berinisial Sertu HN merupakan anggota aktif TNI AD dari kesatuan Iskandar Muda, Aceh dan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu bersama rekannya US.

“Saat ini tersangka sudah diproses petugas. Sudah di Denpom Jambi untuk diperiksa lebih lanjut atas 1,4 kg sabu-sabu yang dibawanya dari Pekanbaru,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, sambungnya, tersangka tidak pernah terlibat tindak pidana di internal kesatuannya.

Diakui Irsyad, ini adalah jaringan Aceh dan jaringan barang haram ini selalu mengikut sertakan aparat TNI-Polri untuk membekingi aksinya agar berjalan mulus.

“Mereka memanfaatkan aparat untuk menjadi kurir narkoba oleh jaringan besar narkoba sehingga bisnis haramnya semakin kuat,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan menghadapi persidangan di Jambi yang kemudian diajukan ke Kodam Palembang.

“Sidang militernya di Palembang. Yang pasti dipecat tidak dengan hormat. Selain itu terancam hukum kurungan 20 tahun atau seumur hidup dan bisa juga hukuman mati.
Jangan dikira di TNI tidak ada hukuman mati,” tegas Irsyad.

Dia juga selalu bekerja sama dan menjalin komunikasi dengan pihak Polda Jambi untuk memerangi narkoba, terlebih anggota TNI.

“Pasalnya Jambi merupakan jalan pelintas narkoba dari darat dan air. Jadi diperlukan kerjasama yang baik,” tukas Irsyad. (SL)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.