MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Pasca 'lebih 21 bulan (Setahun sembilan bulan)' Pelaku Dugaan Pemalsuan tanda tangan serta Cap Jari pada Dokumen dilaporkan, sejak tanggal 10 Januari 2025 (± lebih 1 Tahun 9 bln), di Polrestabes Medan, Para Terlapor masih hanya sebagai Saksi, membuat pelapor atas nama Tiolina Pasaribu menganggap Satreskrim Polrestabes Medan Diduga Tidak Profesional, tidak Mampu, lamban atau dinilai ada 'Main Mata', sengaja mengulur-ulur waktu dalam Mengungkap kasusnya.
Diketahui, Tiolina Pasaribu yang juga salah satu 'Pimpinan Umum' disalah satu Media Online tersebut, membuat laporan pengaduan ke polisi terhadap Bert S cs dengan Nomor : LP/B/96/I/2025/SPKT/POLRERSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA sejak tanggal 10 Januari 2025 (± lebih 21 Bulan yl/1 Tahun 9 bln), atas dugaan adanya perbuatan melanggar dengan hukum pidana pasal 263 atau 264 KUHP lama, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026 diatur dalam Pasal 391 dan 392, di Polrestabes Medan yang sampai saat ini masih di 'Tahap Penyelidikan' tidak kunjung dituntaskan ke Penyidikan.
Sementara itu, 3 (tiga) Praktisi hukum Gindo Nadapdap, SH, MH, Nasib Butar-butar, SH, MH dan Rio Tampubolon, SH, serentak melontarkan kritik keras terhadap kesan Mangkraknya atau berhentinya penanganan laporan polisi masih di tahap penyelidikan, sejak awal tahun 2025 di Polrestabes Medan. Mereka menilai kondisi tersebut sebagai 'preseden buruk' bagi institusi kepolisian karena tidak adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pelapor maupun korban.
Menurut Gindo Nadapdap, SH, MH, lambannya proses hukum tanpa arah yang jelas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan tidak Proporsional atau kegagalan dalam menjalankan prinsip dasar penegakan hukum. “Ini merupakan preseden buruk bagi mata masyarakat kepada institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, dimana tidak ada kepastian hukum yang diberikan kepada pelapor atau korban,” tegasnya kepada media pada Senin, 23 Maret 2026.
ditempat terpisah, Nasib Butar-butar, SH, MH dan Rio Tampubolon, SH, juga menyoroti bahwa kondisi yang berlarut-larut ini memicu kecurigaan publik terhadap integritas proses hukum yang berjalan. “Dan ini, menurut hemat saya, ada permainan-permainan nakal,” ujar Nasib Butar-butar dan Rio Tampubolon. Mereka menegaskan adanya dugaan ketidakberesan, khusus lambannya oknum Penyelidik Satreskrim Polrestabes Medan dalam penanganan perkara tersebut.
Kepada Awak Media, Tiolina kembali menceritakan, Walaupun sudah beberapa kali diangkat dalam pemberitaan Media dan berulang kali disorot Media Sosial serta ia juga pernah membuat 'Surat Pengaduan Khusus' langsung kepada Kapolrestabes saat itu dijabat Brigjen Gideon masih berpangkat Kombes dan sekarang digantikan oleh Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, tetapi sepertinya penyidik tidak Mampu atau masih belum serius menuntaskan laporan kasusnya, hal ini dinilai karena sampai saat ini laporan yang dilayangkannya sejak 10 Januari 2025 tersebut masih hanya dalam proses penyelidikan dan para Pelaku masih belum ditetapkan status nya sebagai 'Tersangka' ke Penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, bahkan Hasil Penyelidikan yang sudah 'Lebih 21 bulan', masih tahap penyelidikan, pemeriksaan Sidik Jari di INAFIS di Polrestabes Medan sampai ke Ditreskrimum Polda Sumut dan 'Wawancara' saksi Kepling dan Lurah.
"Bayangkan pak, laporan yang saya dilakukan sejak 10 Januari 2025 tersebut hanya didalam tahap Penyelidikan masih proses pemeriksaan Sidik Jari dan 'Wawancara' saksi Kepling dan Lurah dan para Terlapor/terduga Pelaku masih belum juga ditetapkan status nya sebagai 'Tersangka' ke Penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan sampai saat ini," ungkapnya sedih.
Pasca pelapor, Tiolina Pasaribu melayangkan pengaduan ke Bareskrim dengan Nomor Laporan Konsultasi: LK/899/X/2026/BARESKRIM POLRI dan Divpropam mabes Polri, akhirnya disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang menyatakan bahwa pihak penyidik Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, akan melakukan 'gelar perkara' kasus tersebut pada tanggal 16 November 2026.
"Pasca saya melaporkan ke Bareskrim dan Divpropam mabes Polri (sekira 15 Oktober), akhirnya disebutkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang menyatakan bahwa pihak penyidik Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, akan melakukan 'gelar perkara' kasus saya tersebut pada Senin tanggal 16 November 2026 ini," terang Tiolina Pasaribu.
Tiolina menjelaskan, bahwa sepengetahuannya, berdasarkan Bukti-bukti didapat dan keterangan dari para saksi, yang sudah jelas mengatakan Ada Dokumen Ahli Waris diduga 'Palsu' yang dibuat oleh para terlapor (Bert Cs), dengan menggunakan nama Tiolina Pasaribu didalamnya dan karena tidak pernah Ada Pemberitahuan kepadanya (Tiolina Pasaribu.red), maka ia merasa yakin itu Palsu, dimana ada orang lain membubuhkan tanda tangan dan Cap Jari orang lain diatas nama nya.
Ketika diminta tanggapannya meyikapi lambannya penanganan Laporan Polisi (LP) Tiolina Pasaribu yang sudah berjalan Lebih 21 bulan (Setahun sembilan bulan) tersebut, Gindo Nadapdap, SH, MH, Nasib Butarbutar, SH, MH dan Rio Tampubolon, SH, sebagai sosok praktisi hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), sebelumnya telah memberikan saran agar pelapor membuat surat pengaduan secara tertulis sampai ke Bareskrim Polri, ke Divisi Propam Mabes Polri, kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kabag Wasiddik Polda Sumut, atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat reskrim Polrestabes Medan serta memberi 'Sanksi tegas' pada jajaran penyidiknya yang tidak Profesional, harus diusut karena diduga mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari Masyarakat yang dapat makin memperburuk citra institusi Kepolisian. (Red/Tim)


