News MediaMitraPol

Persiapkan Pledoi, Suami Terdakwa Berharap Majelis Hakim Memberikan Putusan yang Meringankan


Persiapkan Pledoi, Suami Terdakwa Berharap Majelis Hakim Memberikan Putusan yang Meringankan

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Perkara yang menjerat seorang perempuan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika masih berproses di Pengadilan. Pihak keluarga terdakwa berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Suami terdakwa menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Majelis Hakim.


Kuasa hukum terdakwa, Jauli Manalu.SH,MH kepada awak media menerangkan, bahwa persiapan pembelaan atau pledoi nantinya menjadi bagian penting dalam menyampaikan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan bagi terdakwa dengan tetap Mendukung Pemberantasan Narkotika.


“Tidak mungkin kita menentukan keputusan. Jadi, kita serahkan saja prosesnya sampai tuntutan dan keputusan. Untuk pembelaan, nanti disampaikan dalam pledoi. Harapan saya, Bapak Hakim dapat memberikan keputusan yang terbaik,” ujarnya.


Ia juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang disebut baru pertama kali berhadapan dengan perkara hukum serta sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut.



Menurutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, terdakwa mengaku tidak mengetahui sepenuhnya mengenai aktivitas yang dilakukan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut bahwa suami terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.


“Dia pernah mengatakan tidak mengetahui apa-apa, dan suaminya juga tidak tahu. Ini pertama kali dilakukan dan sebelumnya tidak pernah melakukan hal seperti ini,” katanya.


Dalam perkara tersebut, turut terungkap mengenai barang bukti berupa telepon seluler yang disebut

 berjumlah tiga unit. 


Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai penerimaan uang sebesar Rp80 ribu yang menurut pihak keluarga bukan merupakan hasil dari penjualan narkotika.


“Kalau memang ada uang Rp80 ribu, katanya itu bukan hasil dari penjualan.


 Mungkin uang tersebut diberikan untuk saudaranya yang berdua,” jelasnya.

Pihak keluarga menyadari bahwa seluruh fakta dan keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Karena itu, mereka memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.


“Kita lihat saja perkembangan ke depannya. Keputusan ada di tangan Majelis Hakim. Kami hanya berharap semua fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan dan diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.


Perkara tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis Hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (Red/Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.