News MediaMitraPol

Ditjenpas Sumut Bantah Isu Pelanggaran di Lapas Pematang Siantar, Tegaskan Pengawasan Ketat hingga Pemindahan Napi ke Nusakambangan


Ditjenpas Sumut Bantah Isu Pelanggaran di Lapas Pematang Siantar, Tegaskan Pengawasan Ketat hingga Pemindahan Napi ke Nusakambangan

MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menerpa dua lembaga pemasyarakatan di Pematang Siantar. Isu mengenai fasilitas kamar mewah hingga bebasnya barang ilegal masuk ke lapas dibantah keras oleh pihak berwenang.


Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjamin bahwa pihaknya memegang teguh komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran.


"Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran di dalam lapas, baik yang melibatkan warga binaan maupun petugas," ujar Yudi pada Senin (4/5/2026).


Menanggapi isu adanya kendaraan yang bebas keluar-masuk membawa barang terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Yudi menjelaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan sangat ketat.


Ia mengklarifikasi bahwa kendaraan yang terlihat rutin masuk setiap pagi adalah armada pengantar bahan makanan untuk warga binaan, yang tetap melalui pemeriksaan berlapis.


Pengawasan didalam lapas, lanjutnya, dilakukan secara sistematis melalui kontrol akses, pemeriksaan ketat, serta razia rutin untuk mencegah masuknya barang terlarang.


Sementara itu, terkait dugaan adanya fasilitas kamar mewah berbayar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kanwil Ditjenpas Sumut juga membantah keras. Kondisi lapas saat ini justru mengalami overkapasitas, dimana jumlah warga binaan jauh melampaui daya tampung yang tersedia.


Dalam situasi tersebut, ruang hunian dimanfaatkan secara maksimal untuk memenuhi kebutuhan dasar warga binaan, sehingga tidak terdapat fasilitas eksklusif sebagaimana yang diberitakan.


“Upaya bersih-bersih tetap dilaksanakan secara optimal guna meminimalisir pelanggaran, walaupun kami juga menyadari banyak tantangan yang harus kami hadapi,” jelas Yudi.


Ia menambahkan, penggunaan telepon genggam oleh warga binaan tidak diperbolehkan. Pengawasan dilakukan melalui razia berkala serta penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang terkontrol.


Lebih jauh, Kanwil Ditjenpas Sumut menegaskan langkah penertiban tidak berhenti pada pengawasan internal. Kebijakan nasional melalui program Zero Halinar turut dijalankan, termasuk pemindahan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan.


Tercatat, sebanyak 44 narapidana kategori high risk dari wilayah Sumatera Utara telah dipindahkan. Secara nasional, jumlah warga binaan kategori serupa yang telah dipindahkan mencapai 2.554 orang.


“Alih-alih membiarkan pelanggaran, kami justru secara aktif memindahkan warga binaan berisiko tinggi dari Sumatera Utara ke Nusakambangan sebagai bagian dari langkah penertiban di tingkat nasional,” ujarnya.


Menurut Yudi, langkah tersebut tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengandung pendekatan rehabilitatif dan preventif guna menjaga stabilitas keamanan lapas dan rumah tahanan.


Ia menegaskan bahwa kategori high risk tidak terbatas pada kasus narkoba, tetapi mencakup seluruh perilaku yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk akan ditindak tegas, salah satunya melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Yudi memastikan pengelolaan lapas dan rutan di wilayah Sumatera Utara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengawasan yang terus diperkuat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi.


“Masyarakat diharapkan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengedepankan sumber yang kredibel,” tutupnya. (Red/W)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.