News MediaMitraPol

Revitalisasi Lapangan Merdeka 'Carut-marut', LBH Humaniora Siapkan Novum Dalam Gugatan PK Citizen Law Suit


Revitalisasi Lapangan Merdeka 'Carut-marut', LBH Humaniora Siapkan Novum Dalam Gugatan PK Citizen Law Suit

MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Gerakan Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMS M- SU) Peduli Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, mengadakan Agenda Press Release pada Senin, 16 Februari 2026 Pukul 11.00 s/d 12.00 wib.


Kuasa hukum para penggugat dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LBH) Humaniora menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait sengketa revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa putusan kasasi pada dasarnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang berstatus “imbang” atau draw.

“Bahasanya bukan kalah, tapi draw. Putusan kasasi memperkuat putusan PN Medan yang menolak eksepsi para tergugat, namun di saat yang sama juga menolak gugatan kami,” ujarnya di Medan, Senin, 16 Februari 2026.




Dr. Redyanto didampingi advokat Ramadianto, S.H., serta anggota tim Miduk Hutabarat.

Meski menghormati proses hukum yang telah berjalan, LBH Humaniora mengkritik kondisi Lapangan Merdeka pascarevitalisasi yang dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek tersebut disebut terkesan “tambah sulam” dan belum mencerminkan penataan ruang publik yang optimal.


Kita dalam Perkara, Nomor : 101PDt.G/ 2024 PN Medan Melawan :

1. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Indonesia c/q Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Riset Republik Indonesia Sebagai Termohon Kasasi I

2. Walikota Medan Sebagai Termohon Kasasi II:

3. Gubernur Sumut Sebagai Turut termohon Kasasi I

4. Pimpinan Kologial DPRD Kota Medan Sebagai Termohon Kasasi II : Walikota Medan Sebagai Termohon Kasasi II:


Miduk Hutabarat kordinator KMS Kuasa Hukum KMS Dr Redyanto Sidi, SH, MH dan Ramadianto, SH Menyampaikan Awak Media Bahwasanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak manfaat Untuk publik, mengembalikan Keputusan Pengadilan negeri medan menolak esepsi Walikota Medan dan DPRD Medan.


"Ini baru terbit Amar keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung, yang diterima kuasa hukum beberapa Minggu lalu, setelah diterima salinan dan putusan, maka kini kita ajak kuasa hukum menyampaikan kepada publik.


Walaupun Kuasa Hukum Menghormati keputusan itu, dan Ini tentu putusan Kasasi kita menghargai dan langkah selanjutnya, saat ini kita sedang memantau dan kita lihat langsung dari dekat bagaimana 'carut-marut' Revitalisasi Lapangan Merdeka, area yang sudah resmikan 19 Febuari 2025.


"Ia betul, saat ini hanya dapat memantau melihat sekitar areal diatas saja, tapi belum ada kita lihat areal dibawah ini karena masih dipasang 'police line'. Namun dapat disimpulkan catatan sebagai point mendapatkan informasi selanjutnya dibahas oleh Tim 7, untuk kita bisa buat bahan bukti atau data Novum baru, menjadi langkah berikut nya kita Melakukan Pengajuan Kembali (PK) dan berusaha bagaimana supaya Lapangan Merdeka Cagar Budaya Kota/daerah bisa dapat masuk kategori Cagar Budaya Nasional," ungkap Miduk. (Red/Ws)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.