News MediaMitraPol

Pertanyakan Penolakan Proses Ahli Waris Kliennya, Kuasa Hukum Andre Manullang,SH Kecewa Asuransi MSIG LIF Insurance Indonesia TBK 'Tutup'



Pertanyakan Penolakan Proses Ahli Waris Kliennya, Kuasa Hukum Andre Manullang,SH Kecewa Asuransi MSIG LIF Insurance Indonesia TBK 'Tutup'


MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Kuasa Hukum Andre Manullang ,SH, dari klien Insial TS Mendatangi Perusahaan Asuransi MSIG Lif Insurance Indonesia TBK, Jalan Komplek Multatuli Indah, No 45, 46 B Hamdan Medan Maimun, Jumat, (21/11/2025).


"Adapun Kedatangan kami Mempertayakan sejauh mana Asuransi Ahli Waris Pihak Orangtua Klien kami," demikian dikatakan Andre Manullang ,SH, kepada awak media.


"Sungguh Kami sangat Kecewa kepada Perusahaan Asuransi MSIG Lif Insurance Indonesia TBK yang mana tidak ada Etikat baik kepada Klien kami," ungkapnya.


Pasalnya, adapun hal penolakan Klaim Kliennya terhadap Asuransi MSIG Lif Asuransi Indonesia TBK Sebulan Yang Lalu.


"Hari ini klien kami tidak menerima haknya yang semestinya, jadi perlu saya sampaikan secara singkat adapun bagaimana kronologis awalnya, babwa klien kita ini di imingi - imingi masuk asuransi dengan janji - janji yaitu : Seperti ini, seperti itu, cair seperti ini dan sampai hari itu juga, klien kami bergabung dan masuk asuransi tersebut," paparnya mengawali.


"Kemudian sangat disayangkan, pasca meninggal Almarhum orang tuanya dan sebagai ahlis waris, Klien kita mencoba mengajukan kliam kepada PT Asuransi MSIG Life Asuransi Indonesia TBK. Akan Tetapi sesampainya diajukan kliem tersebut, alasan dari pihak asuransi ada surat keterangan yang diperoleh mereka dari asuransi yang lain, artinya 'dicomot' sama orang lain, sehingga mereka pakai, untuk menolak asuransi dari pada klien kami," tambahnya.


"Sebagaimana kita ketahui hal tersebut tidak bisa dilakukan menurut UUD Atas perbuatan melanggar hukum terhadap Perusahaan Asuransi ini dan memperoleh data informasi milik klien kami, tanpa persetujuan klien, ini sudah tentu itu sangat tidak dibenarkan secara hukum," tegasnya.


"Atas dasar itulah, kami datang kemari dan meminta surat keterangan itu sebagai warga negara kita, agar tidak menjadi preseden atau pandangan yang buruk kepada masyarakat, maka Kami secara tegas selaku kuasa hukum klien kami meminta Kepada asuransi PT MISG Sinar Mas, agar ber-etikat baik untuk kembalikan hak milik klien kami. Sementara pembayaran prime ini sudah diterima dan kalian manfaatkan prime tersebut, kenapa saat ini kalian tidak bayar dan menghina ahli waris yakni klien kita ?,' ucapnya.


"Rekan - rekan media bisa melihat bahwasanya perusahaan asuransi mereka tutup Saat ini, Apakah ada kesengajaan atau tidak, nampak akses menghalangi Klien Kami," kesalnya.


"Ini sama saya menarik, besok atau hari Senin, saya untuk menyampaikan ijin datang lagi kemari bawa massa lebih banyak lagi guna mengambil surat tersebut ke pihak ke asuransi, pihak keamanan dan pihak kelurahan, biar mereka tutup selamanya Perusahaan Asuransi ini, dan Nasabah Merasa Kecewa dan beretikat buruk," geramnya.


Pesan kita kepada komisi III DPRD kota medan, selaku bapak membidangi hukum melihat asuransi ini harus segera kita selesaikan dan ambil langkah terbaik.


Pesan Kepada Masyarakat berhati - hati dan jangan salah pilih dengan janji yang Produk - Produk Asuransi, terutama apaun Produk - Produk Asuransi MISG Tersebut. (Tim)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.