MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA — Laporan Polisi (LP) yang saat ini proses penegakan hukumnya 8 Bulan masih di 'Tahap Penyelidikan' tidak kunjung terselesaikan membuktikan jika aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh/profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut menggambarkan lambannya kinerja petugas di jajaran Polrestabes Medan.
Adalah Tiolina Pasaribu, salah seorang warga kota Medan yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan penyelesaian merasa kecewa, dikarenakan laporannya belum ada kepastian hukumnya selama Delapan bulan (undeu delay).
Tindankan tersebut menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif dirinya sebagai pelapor, pertama, apakah polrestabes medan tidak mampu menyelesaikanya, kedua laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan/ditindaklanjuti.
Ketika diminta tanggapannya Meyikapi hal tersebut, Gindo Nadapdap, SH, MH, dan Nasib Butarbutar, SH, MH sebagai sosok praktisi hukum yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), memberikan saran agar pelapor membuat surat pengaduan secara tertulis kepada Kapolda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kabag Wasiddik Polda Sumut, dan Kapolrestabes Medan atas kinerja Kapolrestabes dan Kasat reskrim Polrestabes Medan serta jajarannya yang diduga mengulur-ulur waktu (undue delay) untuk menyelesaikan laporan dari Masyarakat.
Perlu diketahui, Tiolina Pasaribu, yang juga salah satu 'Pimpinan Umum' disalah satu media online tersebut, membuat laporan pengaduan ke polisi terhadap BS cs dengan Nomor : LP/B/96/I/2025/SPKT/POLRERSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA sejak tanggal 10 Januari 2025 (± hampir 8 Bulan yl), atas dugaan adanya perbuatan melanggar dengan hukum pidana pasal 263 KUHP didaerah hukum Polrestabes Medan yang sampai saat ini sudah 8 (delapan) bulan masih di 'Tahap Penyelidikan' tidak kunjung dituntaskan ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut ditangani Reskrim polrestabes medan dan dipimpin oleh Kapolrestabes Medan. Selama ini terkait laporannya itu, Tiolina Pasaribu sudah berkali-kali berupaya atau mendorong pihak yang berwenang untuk menyelasaikan laporan/pengaduan tersebut, namun tidak diselesaiakan juga. Hal ini jelas sangat merugikannya sebagai masyarakat khususnya pencari keadilan.
Adapun demikian isi surat laporan pengaduan Tiolina Pasaribu, yaitu :
Kepada Yth :
Kapolrestabes Medan, Bp Kombes Gideon Arif Setiawan
Cq : Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto
Di
Tempat.
Salam hormat dan salam Sejahtera kepada Kapolrestabes Medan, Bapak Kombes Gideon Arif Setiawan, Kasat Reskrim, Bapak AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Harda Polrestabes Medan, Bapak AKP M.Karo-karo, Panit, bapak IPDA Toni dan Penyidik, bapak Ricky.
Ijin bapak.. menindaklanjuti Laporan Polisi kami, dari kami keluarga Tiolina Pasaribu, (selaku pelapor/Korban), Nomor : LP/B/96/I/2025/SPKT/POLRERSTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA sejak tanggal 10 Januari 2025 (± hampir 8 Bulan yl), kami mengharapkan Proses-nya dapat segera 'Dituntaskan' sesuai SOP Hukum yg berlaku di RI ini, semoga proses hukum atas laporan polisi (LP) saya dapat segera ditingkatkan ke 'Penyidikan' untuk penuntasannya, dan sesuai semua alat bukti yang ada, para Terlapor dapat ditetapkan Status sebagai Tersangka (TSK) nya pak
NB :
- Surat Ahli waris yang dimana orang lain menanda tangan dan Cap Jari diatas nama saya (dipalsukan) diduga dilakukan para pelaku B Siburian cs, Diduga digunakan untuk menyerobot tanah/Batas rumah keluarga kami dengan tanah/Batas rumah Para Terlapor, saat Pengajuan PRONA ke BPN (karena dari semua Saksi², hanya tanda tangan dan Cap Jari saya dipalsukan, hal ini sesuai Bukti/keterangan Data dari Pemerintah setempat/Bu Kepling, Jamilah).
- Dalam hal Surat Ahli waris diduga digunakan untuk menyerobot tanah/Batas rumah keluarga kami (sesuai keterangan Pemerintah setempat/Bu Kepling, Jamilah), menyebabkan Kami merasa 'mengalami Kerugian Materi (±Rp.50 juta)'
Atas perhatian bapak ibu, Sebelumnya kami sampaikan Terimakasih atas perhatiannya...
🙏🇲🇨🙏
Tembusan :
- Kapolda Sumatera utara, (Irjen Wisnu Februanto)
- Kabid Propam Polda Sumatera utara
- Kabag Wasiddik Ditreskrim Polda Sumatera utara
- Media
-Arsip
Padahal Kapolri telah mengeluarkan pernyataan “jika tidak mampu membersikan ekor maka kepala akan saya potong hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Kapolda Sumut serta wakapolrestabes Medan kepada jajarannya, yang menekankan personal agar segera menindaklanjuti pengaduan setiap masyarakat. Namun faktanya berbanding terbalik seperti yang sedang dialami oleh dirinya (Tiolina.red) yang sampai hari ini belum mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Tindakan Kapolrestabes & Kasat Reskrim yang diduga mengulur-ulur waktu dan tidak menyelesaikan laporan berbulan-bulan tersebut, telah melanggar Pasal 28D ayat 1, Pasal 28 I UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 7 Pasal 17 Pasal 18 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM Jo. Pasal 8, Pasal 10 ICCPR Jo. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 DUHAM Jo. Pasal 6 ayat 1 UU No 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik, Perpol 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik & Komisi Etik.