![]() |
Kantor DPRD Kota Medan |
MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA – Menyikapi pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Kasi Humas Media DPRD Kota Medan, Ika Safitri dimana pihaknya menyarankan untuk kerjasama mendapatkan 'Kue' (uang kliping berita dan advertorial) harus disetujui oleh kordinator grup wartawan, selanjutnya memberi rekomendasi kepada bagian Humas, wartawan senior Efendy Naibaho angkat bicara, dengan tegas mengatakan Sekretaris DPRD Kota Medan M. Ali Sipahutar, S.S.T.P., M.A.P segera dicopot dari jabatannya.
Alasan Efendy Naibaho minta diganti atau dicopot dari jabatannya sebagai Sekwan, karena tidak cakap dalam melaksanakan tugas membantu kegiatan DPRD Kota Medan yang salah satunya meliputi pelaksanaan informasi.
“Tidak ada aturan yang mengatur harus mendapat persetujuan melalui rekomendasi kordinator grup wartawan, atas dasar inilah Wali Kota Medan bersama Ketua DPRD segera mencopot jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, sebab masih banyak lagi yang lebih baik dan amanah,” tegas wartawan senior bung Efendy Naibaho kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Tidak hanya itu, semua pihak harus menyadari bahwa, pernyataan Kasi Humas Media DPRD Kota Medan yang secara tidak langsung telah mewakili Sekwan DPRD Kota Medan, pernyataannya itu tidak sesuai asas Trias Politica, Saya tegaskan jangan 'wartawan sesama wartawan dibenturkan', sebab peran pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi berfungsi kontrol sosial dan informasi yang bebas.
Selain itu, Efendy meminta kepada Dewan Pers dan organisasi profesi Pers untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna menggali kebenaran informasi.
![]() |
Kantor DPRD Kota Medan |
Disamping itu, Efendy Naibaho sesalkan istilah wartawan unit, menurutnya kebebasan pers diakui secara universal sebagai hak asasi manusia, pengakuan tersebut ada pasal 28F NRI UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.
Namun kata Efendy Naibaho, seorang wartawan selaku pencari berita tentu tidak hanya sekadar tahu menulis dan melaporkan suatu kejadian saja, lebih daripada itu, wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat.
Baca berita sebelumnya ; Kewenangan Kordinator Wartawan lebih Tinggi dari Sekwan DPRD Medan Terkait “Dapat Kue” –
Seharusnya, Humas itu hanya bertugas mendata sesuai ketentuan Sekretariat DPRD Kota Medan, selanjutnya segala informasi harus jelas pengirimannya, bisa melalui via email dan atau ke nomor WhatsApp para pemimpin media.
Kedepan supaya tidak ada polemik atau gaduh, 'wartawan dibenturkan sesama wartawan', Efendy Naibaho yang juga mantan anggota DPRD Sumut dua periode, menyarankan agar Wartawan Unit DPRD Kota Medan membentuk Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. (Red/Tim)