MEDIAMITRAPOL.COM, SERDANG BEDAGAI \||/ SUMATERA UTARA - Dalam kurun waktu 15 hari yakni mulai tanggal 1 sampai 15 April 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika.
Dari 10 kasus itu ada 16 orang tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dewasa dan satu perempuan dewasa. Masing-masing status tersangka, yakni pengedar sembilan orang, pemakai tujuh orang, dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 14,45 gram.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Rabu (16/4/2025) menuturkan, para tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda.
Dijelaskan, para tersangka adalah seorang ibu rumah tangga bernama Nazariah merupakan pengedar, 39 tahun, warga Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti (barbut) sabu 0,21 gram, uang tunai Rp50.000, dan satu unit handphone (HP) merek Realme warna hitam.
Selanjutnya Sahriyal alias Riyal merupakan pengedar dan residivis pencurian dengan kekerasan (curas), warga Dusun II, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Syafirul Fahmi alias Fahmi sebagai pengedar dan residivis narkoba warga Jalan Deli, Kampung Banten, Lingkungan Pekan III Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, dengan barbut sabu 0,31 gram dan satu unit HP merek Vivo warna gold.
Kemudian, Muhammad Rianto dan Satrio Irawan merupakan pemakai, warga Dusun Pelita Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Sergai, barbut yang diamankan sabu 0,13 gram, dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BK 4294 KA.
Berikutnya, Muhammad Hanafi Manurung merupakan pengedar dan residivis narkoba, dan Fajar Mulia, warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, dengan barbut sabu 9,92 gram, HP merek Vivo, dan Infinix, serta sepeda motor Honda Beat nopol BK 2892 XBK.
Azlin Sahrizal sebagai pemakai, warga Jalan AMD, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, barbut sabu 0,18 gram, dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nopol.
Tersangka selanjutnya Muhammad Arif merupakan pemakai, warga Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, dengan barbut sabu 0,11 gram, dan satu buah kaca pirek.
Elgi Tri Ramadan merupakan pengedar, warga Dusun II, Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, dengan barbut sabu 1,76 gram, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet berbentuk sekop, dan sepeda motor Suzuki Satria yang sudah dimodifikasi berbentuk trail tanpa nopol.
Lalu Rama Saputra alias Wawa merupakan pengedar dan residivis narkoba, serta Muhammad Haiqal warga Dusun IV, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, dengan barbut sabu 1,32 gram, tiga bal plastik klip transparan ukuran kecil kosong, satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan HP merek nokia warna hijau tosca.
Andi Pranoto dan Bagas Fahri Atillah, warga Dusun XIV, Sihulambu, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, serta Heri Setiawan, warga Dusun VIII, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu. Ketiga tersangka merupakan pemakai, dengan barbut yang diamankan sabu 0,28 gram, satu buah kaca pirek, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet sekop, dan satu buah mancis warna hijau.
Terakhir, Jaka Puja Kesuma, warga Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin, dengan barbut yang diamankan, sabu 0,23 gram, dua buah kaca pirek, uang tunai Rp50.000, dan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nopol.
"Ini sebagai bentuk tindak tegas Polri khususnya Polres Sergai memberantas pelaku tindak pidana narkotika yang mana berdampak negatif di masyarakat. Juga sebagai bentuk Polri hadir untuk melindungi, serta mengayomi masyarakat, khususnya di Sergai,” ujar Kapolres AKBP Jhon Sitepu. (Red/Ws)