MEDIAMITRAPOL.COM, SAMOSIR \||/ SUMATERA UTARA - Seorang Jurnalis bernama Ranto Sihole dari mengaku mengalami tindakan kekerasan saat ngopi di salah satu lapo Batak yang berlokasi di Desa Saitnihuta, pada Kamis, 7 November 2024. Tak terima perlakuan itu, Ranto melaporkan hal itu ke Polres Samosir.
Ranto menjelaskan keributan terjadi ketika ia sedang minum santai di salah satu warung yang ada di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan. Menurut Ranto Limbong yang berkarir di Media Online Mata Lensa ini, sang terlapor sebelumnya menghubungi Korban via ponsel dan menanyakan lokasi korban.
"Terlapor menelepon saya dan menanyakan posisi saya, ketika saya sampaikan dimana posisi saya yang sedang di Saitnihuta, dia langsung datang bersama kawan-kawannya dan melakukan penganiayaan terhadap saya," jelas ranto.
Dari pengakuan Korban, pelaku utama penganiayaan tersebut merupakan salah satu Pejabat Publik. "Sepahaman saya, dia yang menelepon dan saya laporkan adalah seorang oknum pejabat publik," ujar Ranto Limbong.
Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aipda Patri Sihaloho yang turut memproses laporan dari Ranto, mengaku telah menerima Laporan dari Ranto Sihole.
"Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, bahwa kami berupaya yang pertama untuk melakukan Restorasi Justice, ya kalau bisa di damaikan, kita damaikan. Namun, beliau berharap supaya Pidana tersebut dilanjutkan penyidikannya," kata Aipda Patri Sihaloho.
Kepala SPKT Polres Samosir itu juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengeluarkan surat laporan yang akan segera ditindaklanjuti.
"Kami telah menerbitkan laporan kepolisian terhadap beliau dan selanjutnya akan di lakukan Visum et repertum sesuai dengan Pasal 184 tentang alat bukti, bahwa salah satu alat bukti penganiayaan itu adalah visum et repertum agar kita tahu bahwa sebenarnya penganiayaan tersebut benar terjadi," jelasnya.
Ranto Sihole memberikan apresiasi kepada Polres Samosir yang menerima laporan nya.
"Saya berharap pihak Polres segera memproses kejadian ini dan ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang ada seperti yang di ucapkan kepala SPKT tadi, karna Negara kita ini adalah Negara Hukum," ujar Ranto Limbong yang merupakan pengurus IWO Kabupaten Samosir ini.
(Red/Gb/Ws)