Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat, yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam (Sajam), di Kafe Marupak Dusun Gariang Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumut, Rabu (4/10/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dan KBO Satreskrim Iptu Fajar Siddik menjelaskan kepada wartawan, bahwa ketiga pelaku penganiayaan masing-masing berinisial RH alias Gurdek, S alias Wawai dan AFH alias Dedek.
“Mereka berhasil diringkus, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan diimbau untuk menyerahkan diri,” ujarnya di halaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Kamis (05/10/2023).
Adapun 2 korban penganiayaan masing-masing, Suprianto (41) meninggal dunia dan Samsul Bahri Ritonga (57) mengalami luka berat dan masih dirawat di RSUD Rantauprapat. Kedua korban diketahui merupakan warga Dusun Bangun Rejo Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
“Jadi saat itu korban meninggal dunia di lokasi sebelum dibawa ke rumah sakit, luka-luka yang dialami korban ada beberapa tusukan senjata tajam di tubuh korban, seperti di punggung,” terang Kasat
“Tersangkanya sekitar 5 orang, dan sudah kita amankan 3 orang inisial RH, S dan AFH. Sedangkan IR dan AL apabila tidak menyerahkan diri kami tetap akan kejar sampai kemanapun, dan kami akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” sambung Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki.
Adapun motifnya, antara kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal terjadi cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa menuju luar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban, kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban datang hendak melerai juga dipukuli oleh para pelaku.
“Para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Suprianto, dan salah satu pelaku IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung korban sebelah kiri hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha memisahkan, hingga terkena tusukan juga di bagian dada sebelah kiri,” terangnya.
Selain meringkus 3 orang pelaku, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang,” terangnya.
Terhadap para tersangka akan diganjar Pasal 338 Sub 170 Ayat 2 Ke 3 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan. (Red)