News MediaMitraPol

Kodim 0206/Dairi Bersinergi dengan Polres Dairi Amankan Pemilik Narkoba


MEDIAMITRAPOL.COM, DAIRI \\\ SUMATERA UTARA - Babinsa jajaran Kodim 0206/Dairi Serka Imanuel Ginting bersinergi bersama Polsek Tiga Lingga Polres Dairi dan Kepala Desa, berhasil mengamankan diduga tersangka pengedar sekaligus pemilik Narkoba jenis daun ganja Jumat 15 Agustus 2023 sekitar pukul 17.50 Wib.


Informasi diterima menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan di perladangan warga di Dusun Lingga Pasar Desa Palding kec. Tiga Lingga Kab. Dairi, Sumut.


Pengungkapan tersebut berawal, Kapolsek Tiga lingga mendapat informasi dari masyarakat Desa Palding bahwa ada pengedar Narkotika jenis ganja di Dusun Lingga Pasar Desa Plading kec. Tiga lingga.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tiga lingga AKP SP. Siringo ringo memerintahkan Kanit Res Iptu CH. Manurung bersama anggota serta mengajak Babinsa Koramil 04/TL Serka Imanuel Ginting serta Kepala Desa Palding unyuk bergabung melakukan penggerebekan ke lokasi.


Tepatnya pukul 15.30 Wib tiba di lokasi lahan ganja dan langsung melaksanakan penggerebekan terhadap diduga tersangka pemilik lahan dan sekaligus pengedar daun ganja tersebut. 


Namun terduga Markus Sinulingga melihat kedatangan personel Polsek Tiga Lingga dan Babinsa sehingga diduga tersangka langsung melarikan diri.


Pada saat penggerebekan didalam gubuk petugas hanya menemukan istri diduga tersangka sedang duduk.


Selanjutnya langsung mengamankan sebuah tas ransel yang ada didalam gubuk, setelah diperiksa tas tersebut berisi barang bukti Daun ganja dalam kemasan besar dan kemasan kecil, uang sejumlah 1.600.000, 2 buah ATM serta sebuah ponsel merek Nokia..


Selanjutnya personel Polsek Tiga lingga bersama Babinsa Koramil 04/TL dan Kepala Desa Palding melakukan penyisiran diseputar lokasi penggerebekan dan perladangan dan hasilnya ditemukan 10 pohon ganja besar dgn tinggi 1,5 meter 11 Pohon bibit ganja 2 volibag yg berisi 6 pohon ganja masih kecil. 


"Barang bukti yang ditemukam dan disita berupa daun ganja kemasan kecil sebanyak 10 bungkus kecil, daun ganja kemasan besar 9 bungkus, daun ganja dalam plastik kecil/mini 2 bungkus, Uang sebanyak Rp. 1.600.000, ATM BRI 1 buah, ATM MANDIRI 1 buah, 1 buah HP merek Nokia, 10 pohon Ganja dgn tinggi 1,5 meter, 11 pohon bibit ganja, dan 2 volibag berisi 6 pohon ganja masih kecil," ujar Babinsa.



Untuk terduga tersangka Markus Sinulingga (41) warga Dusun Lingga Pasar Desa Palding kec.Tiga lingga kab. Dairi masih dalam pengejaran petugas Polisi (Melarikan diri), Sementara istrinya Hertina Ginting (41) diamankan petugas .

Sumber : Pendim Dairi

(Red/W)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.