MEDIAMITRAPOL.COM, LANGKAT ||| SUMATERA UTARA -
Sat Narkoba Polres Langkat, kembali berhasil ungkap dan amankan pelaku kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Sabtu (08/07/2023) sekira pukul 06:45 Wib, di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat.
Hal seperti yang disampaikan Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada wartawan kru media ini, saat berada diruangan kerjanya di stabat. Kamis (13/7/2023)."sebutnya.
Pelaku M.Y, (41) warga Dusun Sempurna, Desa Limau Mungkur, Kecamatan Pematang Jaya kabupaten Langkat.
Dalam kasus yang sama petugas juga mengamankan, Muhammad Tomi Harahap (40), Warga Desa Pajak Pagi Kecamatan Rantau Pau Kabupaten Aceh Tamiang. Tersangka diamankan beserta barang bukti yaitu 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,37 gram, 43 bungkus plastik bening kosong, uang tunai Rp.150.000, 1 unit timbangan elektrik
Sebelum diamankan, Sabtu Tanggal 08 juli 2023 sekira pukul 06:45 Wib, Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Iptu Ferry Sirait mendapat informasi dari masyarakat, bahwasanya terdapat penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di sebuah cakruk ditengah kebun sawit yang beralamat di Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya kabupaten Langkat.
Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersebut.
Kemudian Tim melakukan penggrebekan dan mengamankan 2 orang laki-laki di cakruk, ditengah kebun sawit tersebut dan menemukan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berada di meja cakruk tersebut.
Selanjutnya Team pun lakukan Introgasi kepada para tsk dan mereka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna utk proses Hukum lebih lanjut."tandasnya AKP Yudianto. (Red/Ws)