Sebaiknya Mari Kita berkoordinasi sebelum membuat berita,” terang Nico kepada awak media.
Nico juga melanjutkan, “Setelah di tindak lanjuti ternyata pihak Polrestabes Medan mengirim bersangkutan yang berinisial ”R” tersebut ke Rutan Kelas I Labuhan Deli,” tambahnya lagi.
Hal tersebut diatas dilakukan Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, terkait pemberitaan disalah satu Media online tentang tersangka “R” yang berstatus tahan dalam kasus pemerkosaan terhadap anak tiri dibawah umur yang bebas aktif menggunakan Handphone (HP) di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta tertanggal, Jumat 21 April 20023
Jadi disini Rutan Kelas 1 Medan menegaskan, bahwa tidak ada tahanan titipan dari Polrestabes Medan atas nama tersangka “R” yang dimaksud dalam pemberitaan media
Diakhir keterangannya Karutan Kelas 1 Medan mengucapkan Terimakasih buat rekan rekan media mitra Rutan yang selalu berkoordinasi.
“Mari kita sama sama memberikan informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat, Ujarnya. (Red)