Kali ini personil dari Polsek Bangun Purba dan Polsek Tiga Juhar bersama Instansi terkait melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.
Disamping melaksanakan penyampaian himbauan, personil juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Saat ditemui oleh awak media ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH menjelaskan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polresta Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilkum Polresta Deli Serdang.
“Kita mensosialisasikan pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui” ucapnya.
“Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil.” jelas Kapolresta Deli Serdang.(Red/Ws)