News MediaMitraPol

Terancam Pidana, Ketua Umum Wakomindo Desak Plt Dewan Pers Harus Minta Maaf Segera


MEDIAMITRAPOL.com - Ketua Umum Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo) Dedik Sugianto mendesak Plt Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya mencabut perkataannya dan harus meminta maaf ke LSP Pers Indonesia.


Dedik juga mendesak Plt Ketua Dewan Pers itu meminta maaf kepada seluruh wartawan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP Pers Indonesia.


Desakan minta maaf itu didasari oleh perkataan M. Agung Dharmajaya dimuat media online beberapa hari lalu terkait dengan tidak melegalkan dan dianggap salah pelaksanaan SKW LSP Pers Indonesia.


“Bahasa tidak melegalkan bisa disamakan dengan ilegal. Ilegal artinya tidak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Perkataan Agung itu tidak berdasar sama sekali. LSP Pers Indonesia di dirikan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang di negara ini,” tegas Dedik di kantornya Jalan Kedung Anyar Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/1/2023).


Ditegaskannya lagi, dia [M Agung Dharmajaya] harus minta maaf dan menarik ucapannya, kalau itu tidak dilakukan, LSP Pers Indonesia semestinya membuat somasi, jika tidak digubris, ambil langkah hukum pidana, dugaan menyebarkan informasi yang sesat dan mencemarkan nama baik.


“Imbas dari perkataan Agung, akan terasa dilapangan terhadap wartawan yang memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP. Sertifikat itu dianggap tidak sah, karena pelaksanaan SKW dianggap ilegal oleh Plt Ketua Dewan Pers,” ujar Dedik.


“Agung itu hanya Plt, menggantikan Ketua Dewan Pers yang wafat beberapa waktu lalu. Semestinya dia berkata, dia bertindak mendinginkan semua pihak dan menyatukan insan pers di Indonesia, bukan malah membuat panas situasi pers di Indonesia,” kata Dedik.


Terkait informasi yang menyatakan dalam putusan MK dalam uji materi UU Pers, bahwa Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan uji kompetensi di bidang Pers, Dedik mengatakan informasi itu kurang tepat dan harus diluruskan.


“Dalam putusan MK terkait UKW, pada intinya perbuatan Dewan Pers menerbitkan kebijakan berkaitan dengan standar kompetensi wartawan tidak melawan hukum. Jadi menurut saya, LSP Pers Indonesia juga berhak membuat standar kompetensi dan menggelar uji kompetensi, sesuai dengan lisensi yang diperolehnya dari BNSP,” terang Dedik, yang pada saat uji materi UU Pers di MK dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon.


Terkait perkataan Agung bahwa para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan di tolak dalam beberapa kegiatan, sehingga mereka menjadi korban atas pelaksanaan UKW karena tidak mengikuti UKW di lembaga uji dalam naungan Dewan Pers, Dedik mengatakan bahwa para wartawan itu adalah korban dari manipulasi suatu kebenaran.


“Sertifikat Kompetensi Wartawan berlogo lambang Negara Burung Garuda. Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa Sertifikat itu yang mengeluarkan adalah negara,” terang Dedik.


Ketua Wakomindo itu, diakhir kata mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap siapapun, ataupun pihak manapun yang menolak dan menyuarakan tidak sah sertifikat kompetensi wartawan dari BNSP.


“Wakomindo mempunyai anggota 100 persen wartawan bersertifikat kompetensi dari BNSP. Dan dalam kesempatan ini saya melakukan Peringatan keras kepada siapapun yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi yang di miliki anggota Wakomindo,” tegas Dedik yang juga sebagai Asesor berlisensi BNSP di bidang Pers.


Dengan logo Burung Garuda lambang Negara Indonesia di dalam Sertifikat Kompetensi Wartawan, sebut Dedik, sudah jelas negara mengakui kompetensi pemegang sertifikat,  semestinya semua pihak paham hal itu.


Wakomindo juga akan bertindak tegas dengan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang tidak mengakui dan menganggap tidak sah sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki anggotanya.


Perlu diketahui, Wakomindo mempunyai badan hukum perkumpulan yang didirikan di Surabaya oleh asesor dan para wartawan yang mempunyai sertifikat kompetensi yang diterbitkan BNSP.


Pengurus dan anggota dari Wakomindo adalah wartawan berbagai organisasi pers yang mempunyai sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP.


Sesuai dengan rapat kerja yang digelar pada 22 Desember 2022 di Surabaya, Wakomindo akan mengirimkan surat kepada lembaga negara, pemerintah dan lembaga lainnya akan keberadaan perkumpulan wartawan yang mendukung program pemerintah meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui profesi.


Dukungan Wakomindo terhadap program pemerintah meningkatkan SDM melalui profesi dengan bukti bahwa pengurus dan anggota Wakomindo seluruhnya adalah wartawan bersertifikat kompetensi wartawan yang berlogo lambang Negara Burung Garuda, dan kedepannya akan melakukan pelatihan dan pendidikan kepada para wartawan agar siap mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan yang digelar LSP Pers Indonesia. 


( Red )

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.