News MediaMitraPol

Ayoo.. !! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Diperpanjang Pemerintah Provinsi Sumut Sampai 22 Desember 2022


MEDIAMITRAPOL.com, SUMATERA UTARA - Bagi Anda belum sempat atau terlambat mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kemarin? Tenang, ada kabar gembira. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sampai tanggal 22 Desember 2022 nanti.Perpanjangan program pemutihan PKB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022. Sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.


“Diperpanjang sampai 22 Desember 2022,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly, pada konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, Rabu (30/11). Hadir pada konferensi pers itu, Dirlantas Polda Sumut, diwakili Kasi STNI, Kompol Agung Andika Putra SIK, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.Fadly menjelaskan perpanjangan program pemutihan PKB tersebut meliputi periode pendaftaran diperpanjang sampai 22 Desember 2022 dan periode pembayaran diperpanjang sampai 31 Desember 2022.




Ia menambahakan, alasan dibukanya perpanjangan program pemutihan PKB tersebut untuk mengakomodir keinginan masyarakat. “Animo masyarakat sangat tinggi,” ujarnya. Alasan lain adalah karena saat ini sedang berproses mutasi kendaraan dari provinsi lain ke Provinsi Sumut. Ia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan layanan perpanjangan tersebut di Samsat-samsat terdekat. “Data kami ada sekitar 1.600 unit yang mau mutasi. Programnya sama seperti yang kemarin, yakni bebas denda PKB, bebas BBNKB II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat,” ungkapnya.


Sementara itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Andika Putra SIK, juga mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan perpanjangan program itu. Ia mengingatkan, akan ada konsekuensi tegas bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. “Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat 2,” pungkasnya. (Red/WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.