Peredaran narkotika saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat dimana para bandar untuk melancarkan bisnisnya demi meraup keuntungan, yang sering dijadikan target sasarannya para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa,
Kasie Humas Polres Binjai, IPTU Junaidi mengutarakan pada awak media ini, "Untuk menindak lanjuti dan memutus jaringan peredaran narkoba, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, MH, untuk menindak tegas terhadap para bandar maupun pengguna narkotika mengingat sudah sangat meresahkan masyarakat,
Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, menerima informasi dari masyarakat pada Senin, (7/11/2022), yang memberikan informasi bahwa dijalan Sisingamangaraja Gg keluarga kelurahan Nangka kecamatan Binjai utara adanya seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, kemudian AKP Irvan Pane, SH memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan." ujar Kasiehumas.
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap kedua orang terduga tersebut, dan dianya mengakui memperoleh narkotika jenis pil ektasy dari terduga FDS (21) lk, yang tinggal tinggal di Pasar II Namuterasi desa Purwobinangun Kec sei bingei kabupaten Langkat.
Malam itu juga Tim langsung melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan terduga FDS di pasar II Namuterasi desa Purwobinangun serta menyita 1 (satu) buah goni yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus daun ganja kering dan menurut keterangan FDS ganja tersebut di peroleh dari terduga Munte yang berdomisili di dusun jati makmur kecamatan Binjai, namun setelah dilakukan pengejaran ke alamat tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan (DPO)." ungkap Kasiehumas.
Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan BB berupa dari terduga MSP disita 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis Ekstacy sebanyak 3 butir warna hijau dan 1 butir warna abu abu (berat bruto 1,72 gram) serta 1 (satu) unit handpone merk xiomi, sementara dari terduga RS disita 1 (satu) unit handpone merk vivo dan dari terduga FDS disita 6 (enam) bungkus ganja seberat total bruto 3 Kg dan 1 (satu) unit hanpone merk samsung.
Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup." pungkas Junaidi.
(WeS)