Hukum-hukum yang ada di Indonesia salah satunya diatur dalam KUHP atau biasa dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP memuat berbagai macam pasal, salah satunya pasal 263.
Lalu, bagaimana bunyi pasal 263 KUHP tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Bunyi Pasal 263 KUHP
Sebelum ke bunyi pasal 263 KUHP, mari kita belajar apa itu hukum pidana.
Orang yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana. Menurut buku Pengantar Hukum Pidana oleh Suyanto (2018:1), pidana berasal dari kata straf (Belanda) yang sering di definisikan salam istilah “Hukuman” atau dengan definisi lain sebagai suatu penderita yang sengaja dijatuhkan atau diberikan oleh negara-negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Dari penjelasan terkait pasal 263 KUHP diatas dapat diketahui bahwa jika ada orang yang memalsukan dokumen, dapat dipenjara paling lama enam tahun. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak memalsukan dokumen. (Red/W)