News MediaMitraPol

Percepatan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Kabupaten Langkat Ditetapkan PPKM level III


MEDIAMITRAPOL.com
, LANGKAT || SUMATERA UTARA - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH, memimpin rapat percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19, bersama dengan Forkopimda Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (15/2/2022).


Hal ini dilaksanakan, menyusul ditetapkannya Kabupaten Langkat serta beberapa kabupaten kota lain di Sumatera Utara dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di level III.


Penetapan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III, level II dan level I. 


Serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.


Instruksi ini mulai diberlakukan sejak 15 hingga 28 Februari 2022 mendatang. Dengan penetapan selanjutnya, menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah baik pusat maupun provinsi.


Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menyampaikan, PPKM level III di Langkat, disebabkan kasus COVID-19 yang tercatat di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sebanyak 68 orang (kasus aktif) priode Januari sampai dengan 14 Februari 2022.


Jadi kata Kapolres, penetapan level PPKM wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial, dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi. 


Saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Langkat, masih dapat kategori rendah, dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Sumatera Utara.



Untuk itu Danu mengajak semua pihak untuk bersama mensukseskan percepatan capaian target vaksinasi, sehingga dapat kembali menurunkan level PPKM di Kabupaten Langkat. 


Sementara itu, Plt Bupati Langkat, turut menghimbau kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di Kabupaten Langkat agar menerapkan tetap Proses secara ketat.


Serta berharap penyerapan dan regulasi dalam menghadapi level III dapat diterima dan dilaksanakan ditengah masyarakatnya, serta kembali mengevaluasi kegiatan kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. 


Plt Bupati Langkat, juga meminta agar 10 arahan Gubernur dapat segera di jalankan dengan dilandasi dari penerbitan surat edaran Bupati Langkat.


Baca juga : Pastikan Lingkungan Kerjanya Steril Covid-19, Kajati Sumut Rapid Antigen Seluruh Pegawai


"Sama kita sadari dimana saat ini masyarakat sudah terbiasa dengan kembali pada kehidupan normal, hal ini menjadi tantangan dan hambatan kita untuk kembali pada level I. Hal ini sudah menjadi pola dasar dan pola pikir masyarakat bahwasanya kita sudah bebas dari pandemi ini," ucapnya


Hadir dalam acara rapat tersebut, para Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Polres Langkat, Pejabat Kodim dan undangan lainnya. (Diskominfolangkat/Red/WeS)

MediaMitraPol.com Designed by AzraMedia - MedanTemplateism.com Copyright © 2017

Theme images by Bim. Powered by Blogger.